Jakarta (14/12) — Usai Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status penahanan selama 20 hari terhadap Habib Rizieq Shihab, beberapa orang politisi mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa koleganya di DPR Aboe Bakar Alhabsy siap jadi penjamin.Abu Bakar Alhabsy merupakan salah satu Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS yang membidangi lingkup hukum, keamanan dan HAM.
“Anggota Komisi III DPR RI @FPKSDPRRI Aboe Bakar Alhabsy yg membidangi lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Siap jd penjamin penangguhan penahanan,”tulisnya dalam cuitan akun twitter@MardaniAliSera Minggu 13 Desember 2020.
Kesediaannya menjadi penjamin atas penangguhan penahanan kepada Habib Rizieq telah disampaikan kepada tim pengacaranya.
“Hal itu sdh disampaikan kpd tim kuasa hukum & Fraksi PKS akan trs berkordinasi dgn tim kuasa Hukum HaReS,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi telah menentapkan penahanan Habib Rizieq Shihab selama 20 hari sejak 12 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa ada dua alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, yaitu alasan objektif dan subjektif.
“Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Irjen Pol Argo Yuwono, seperti dikutip PMJ News, pada 13 Desember 2020.
Sumber :