Jakarta (31/07) — Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah meminta Kemendikbudristek untuk lebih transparan terkait rencana pengadaan laptop Merah Putih.
Ledia juga menekankan agar rencana tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Pengadaan barang/jasa jadi domainnya eksekutif. Ada Peraturan Pemerintahnya, termasuk didalamnya spesifikasi dan harga dan pengadaan semestinya terbuka sistemnya, ada sistem biddingnya secara online kalau nggak salah, jadi mestinya hal-hal kayak harga dan lain-lain sudah selesai di sistem,” tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Ledia juga menekankan agar rencana pengadaan laptop tersebut disesuaikan dengan karakteristik daerah penerima masing-masing.
“Apakah laptop itu akan diletakkan di sekolah yang daerahnya bersinyal bagus, listrik sudah ada supaya tidak jadi bangkai saja, sebab ,kalau pengadaan laptop banyak, tapi kalau dikirim ke sekolah yang enggak ada sambungan listriknya gimana bisa dipakai?” tanya dia.
Mestinya, kata dia lagi, sebelum mewacanakan hal tersebut, kesiapan infrastruktur dan sinergitas antar lembaga atau kementerian lainnya sudah terkonsolidasi dengan baik.
“Pemerintah harus menggerakan elektrifikasi sampai ke pelosok dan memastikan internet sampai pelosok dan Kementerian ESDM dan Kominfo harus bersinergi,” tandasnya.
Sumber :