Jakarta (25/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, membeberkan tiga catatan kritis terhadap regulasi pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla yang dirilis Kementerian Agama melalui produk Surat Edaran Menteri Agama No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.
Pertama, kata Bukhori, dari sisi regulasi, surat edaran bukanlah produk peraturan perundang-undangan, melainkan kebijakan yang mengatur urusan internal kelembagaan.
Walau demikian, imbuhnya, surat edaran tersebut anehnya tidak hanya dialamatkan kepada instansi vertikal atau satuan kerja di bawah Kementerian Agama, tetapi juga ditujukan kepada MUI, DMI, Ormas Islam, serta pengurus masjid dan musala yang secara kedudukan merupakan entitas di luar Kementerian Agama.