Senin, 10 Juli 2023

Salmiah Rambe Dorong Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan Dibahas


Hj. Salmiah Rambe


Kota Bandung kembali dilanda kabar memilukan. Belum lama ini, seorang perempuan disekap dan mendapatkan kekerasan seksual di dalam kamar rumah, Gang Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung selama sebulan oleh pacarnya.

Setelah mendapat pertolongan, korban yang berstatus sebagai seorang janda itu enggan melanjutkan proses hukum. Ia justru memaafkan perbuatan pacarnya. Melihat kasus ini, Anggota DPRD Kota Bandung Komisi D Salmiah Rambe pun ikut angkat bicara. Sebagai seorang perempuan, ia sangat menyesalkan kasus ini.

"Ini tentu catatan buruk yang harus jadi perhatian Pemkot Bandung. Ini adalah perbuatan yang sangat tidak berperi kemanusiaan dan kejam, nauzubillah," ujar Salmiah.

Ia menjelaskan regulasi terkait kasus kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual bakal dikenai pasal 285 KUHP dengan paling lama penjara 12 tahun, jika hingga menyebabkan kematian maka penjara maksimal bisa sampai 15 tahun. 

Namun Salmiah menilai regulasi ini tak cukup membuat pelaku jera, bahkan sekalipun dikenakan ganjaran hukuman yang terberat.

"Menurut pengamatan saya banyak sekali kasus pemerkosaan yang karena regulasi, itu dipenjara tidak selalu 12 tahun. Jadi tidak cukup untuk memberi efek jera untuk pelaku pemerkosaan. 

Sebetulnya kalau dalam hukum syariat Islam, orang yang melakukan perbuatan zina atau pemerkosaan bisa mendapat hukuman cambuk disaksikan banyak orang, bahkan dirajam sampai mati," katanya dengan tegas.

"Tapi hukum ini kan tidak ada di Indonesia, kita punya regulasi sendiri, mungkin ini tidak cukup membuat efek jera. Nyatanya dari hari ke hari, banyak berita kalau regulasi ini tidak bisa mencegah perilaku ini. 

Apalagi pemerkosaan artinya memaksa, hukumannya lebih berat lagi, ini menurut saya dari sisi ini memang perlu ditegakkan lagi hukumnya minimal pelaku ini dikenakan KUHP terberat," lanjutnya.

Politisi PKS ini pun menjelaskan bahwa sudah seharusnya perempuan dibekali dengan kemampuan dan pemahaman untuk berani dan mau melawan. Terlebih dalam kasus ini memang terdapat kendala dalam penanganan pasalnya korban adalah perempuan dewasa.

"Dari pihak perempuan sudah dewasa, bukan lagi anak-anak. Sehingga bisa berpikir dan memiliki kekuatan. Memang terlihat ada kelemahan ya pada korban karena tidak berani berteriak dan melawan. 

Maka perlu diedukasi perempuan dewasa semestinya harus mampu melindungi diri, fisik, dan jiwanya. Lebih parah lagi, ternyata sudah sebulan dikurung dan tinggal di dalam rumah. Ini kan juga menjadi tanda tanya, bagaimana kepedulian sesama anggota keluarga? 

Jadi catatan kritis bagaimana ikatan keluarga harus berkomunikasi. Kepedulian antar lingkungan perlu ditingkatkan. Semoga kejadian ini membuat sesama lingkungan lebih peduli," ujar Salmiah.

Pihaknya memang baru mengetahui kabar ini. Rencananya, dari Komisi D bakal mempercepat menggodog regulasi baru untuk mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung lebih awas soal kasus serupa. 

Salmiah ingin DP3A punya program nyata untuk melindungi kaum perempuan, didukung dengan adanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.

"Saya dan teman-teman Komisi D belum lama ini juga mendengar kasus serupa. Saya gaungkan terus di DPRD untuk segera membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan agar mencegah kasus-kasus tadi. 

Bagaimana perempuan bisa kuat dan mampu menolak paksaan laki-laki yang bejat. Ini juga jadi tugas kita semua termasuk para dai, memberi arahan agar wanita punya kekuatan iman yang kuat, dekat dengan Tuhan. 

Maka ia akan diridhoi dan mendapat pertolongan serta perlindunganNya. Kita harus mampu melakukan tindakan melawan dan akan kita perjuangkan Raperda tadi," janjinya.

Sekedar diketahui bahwa sejauh ini, memang di kota Bandung belum ada peraturan daerah yang spesifik untuk perlindungan perempuan. 

Mayoritas mengatur tentang perlindungan anak, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 (sebelumnya nomor 10 tahun 2012) tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Sementara peraturan adanya tim pendampingan untuk kekerasan perempuan dan anak terdapat di Keputusan Wali Kota.

Sumber :