H. Asep Mulyadi |
DPRD Kota Bandung kini sedang menyusun sebuah Peraturan Daerah tentang Layanan Pangan, Pertanian dan Perikanan. Perda ini dibutuhkan untuk menghadapi kondisi ekstrem tak menentu seperti yang kerap terjadi selama ini, diantaranya adalah kelangkaan sejumlah kebutuhan pokok.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, H. Asep Mulyadi, Kota Bandung sudah waktunya memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang layanan pangan.
"Saat ini kami sedang menyusun perda tentang pangan ini, namanya Perda Pelayanan Pangan, Pertanian dan Perikanan," kata Asep.
Asep menyebutkan bahwa selama ini kondisi ketersediaan pangan, khususnya kebutuhan pokok warga di Tanah Air, termasuk Kota Bandung, selalu berubah-ubah.
Terkadang ada kondisi satu kebutuhan pokok memiliki cadangan yang mencukupi namun di sisi lain, kebutuhhan pokok lainya langka sehingga harganya naik tak terkendali dan membuat masyarakat semakin susah.
"Nah kondisi-kondisi seperti inilah yang harus kita atasi di masa yang akan datang, salah satunya adalah melalui Perda Pangan ini," tutur Asep.
Salah satu hal harapan dengan disahkannya Perda Pangan ini, menurut pria yang kerap disapa Kang Asmul, adalah pemerintah bisa melakukan kebijakan agar ada kestabilan ketersediaan setok seluruh kebutuhan pokok.
Salah satu nya misalnya bisa saja pemerintah menyediakan gudang logistik, untuk Lokasi atau tempat ini nantinya bisa diatur sedemikian rupa.
Kang Asmul menyebutkan bahwa ketersedian setok pangan ini sangat penting untuk membuat harga kebutuhan pokok stabil jika pada suatu saat komoditi kebutuhan pokok masyarakat langka atau tersendat.
Politisi PKS ini pun berharap dimasa yang akan datang peran gudang logistik ini akan berfungsi untuk menyuplai kebutuhan pangan di dalam Kota Bandung.
"Sehingga nantinya pangan pertanian dan perikanan selalu tersedia dan harga-harga kebutuhan pokok di Kota Bandung tidak melonjak atau naik harganya seperti yang kerap terjadi selama ini saat setok kebutuhan pokok menipis atau langka," kata kang Asmul.
Kang Asmul pun berharap Perda ini akan segera rampung sehingga hal-hal teknis lainnya akan segera bisa dirumuskan di lapangan oleh pihak-pihak terkait.
Ahmad Farid Fakhrullah
Sumber :