Jakarta (18/10) — Israel menyerang Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Gaza pada Selasa (17/10) lebih dari 500 orang tewas berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Palestina. Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS, Sukamta menyatakan kejahatan Israel telah melampaui batas-batas perang dan kemanusiaan. Israel harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Serangan Israel ke Palestina dan terbaru ke Rumah Sakit Baptis Al Ahli di Gaza menewaskan 500 lebih orang yang menyusul ribuan rakyat sipil Palestina yang tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023.
Tahun 2021 ICC melalui jaksa Fatou Bensouda melalui pengadilan pidana Internasional telah melakukan penyelidikan dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pihak Israel dan Palestina di Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur sejak 13 Juni 2014.
Operasi Israel terhadap Palestina dan intensifikasi kekerasan selama 50 hari pada Juli dan Agustus yang menimbulkan 2.251 warga Palestina meninggal dunia, serta 11.231 luka-luka.
“Berdasarkan data korban rakyat Palestina sejak serangan Israel 10 hari lalu telah lebih dari perang 50 hari tahun 2021. Kini jumlah korban mencapai 2.865 tewas dan 12.059 luka-luka.
Jumlah korban masih mungkin bertambah dengan semakin massif serangan Israel ke Palestina. Data-data kejahatan kemanusiaan ini sudah bisa menjadi dasar pengajuan gugatan,” jelas Sukamta.
Indonesia, tegas Sukamta, bisa mendorong kepala jaksa ICC Karim Khan untuk melakukan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sama seperti ketika mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang terhadap Ukraina.
“Kini lebih dari dua tahun setelah sidang pra-peradilan pertama ICC tentang anekasi Israel, Israel menambah daftar kejahatan perang dan kemanusiaannya. Indonesia bisa mengajukan tuntutan ke ICC untuk menangkap dan mengadili PM Israel Benjamin Netanyahu sama seperti yang dilakukan oleh Spanyol,” tutup Sukamta.
Sementara itu, dalam kasus aneksasi wilayah Palestina Oleh Israel Mahkamah Pidana Internasional dalam sidang Pra Peradilan pertama tahun 2021 menyatakan bahwa Israel telah merampas hak Palestina atas wilayahnya.
Rakyat Palestina menurut putusan ICC tersebut berhak menentukan nasib sendiri (kemerdekaan) di Negara Palestina mereka atas nama Palestina dengan wilayahnya yang telah diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 yaitu Gaza dan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di wilayah negara pihak yang menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma.
Sumber :