Kamis, 11 Januari 2024

PKS Tolak RUU DKJ, Mardani: Kami Tidak Setuju Sejak Awal dan Minta Langsung Dihapus !


Jakarta (05/01) – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi dan menolak terkait Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pria yang kerap disapa Mardani ini mengatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera selalu konsisten untuk menolak secara tegas RUU DKJ.

Mardani menilai Pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ terkait Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD ini tidak mencerminkan semangat demokrasi.

“Saya menilai ini mengebiri hak rakyat. Sehingga kami PKS menolak RUU DKJ ini karena ada Pasal 10 ayat 2 ini,” ucap Mardani.

Selain itu, Anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta I ini melihat bahwa ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini.

“Awal pembahasannya setahu saya ini usulan pemerintah, kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draft RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. 

Ada yang gelap, Kalau di komisi II ini masih inisiatifnya temen-temen pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” ujar Mardani.

Dalam pemaparannya, Mardani dengan tegas mengungkapkan bahwa hanya PKS yang satu-satunya mengusulkan RUU DKJ ini dihapus.

“Kami PKS mengusulkan ini langsung dihapus, karena itulah kita satu satunya fraksi yang tidak setuju dengan usulan RUU DKJ ini,” tutup Mardani.

Sumber :