Jakarta (27/01) — Internasional Court of Justice( ICJ) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda secara resmi memerintahkan Zionis Israel melakukan semua langkah untuk segera menyetop genosida di Jalur Gaza, Palestina.
“Apresiasi yang sangat tinggi kepada negara sahabat kita Afrika Selatan yang berusaha keras menghentikan genosida di Gaza dengan menggugat di Mahkamah Internasional dan apa yang dikeluarkan oleh pengadilan pada Jumat ini, adalah keputusan internasional pertama bahwa genosida itu nyata di Gaza” jelas Abdul Kharis Almasyhari Wakil Ketua Komisi 1 DPR FPKS dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (27/01).
Putusan Mahkamah Internasional juga memerintahkan Zionis untuk mencegah pasukan militernya tidak membunuh warga Palestina maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius, menghancurkan kehidupan dan mencegah kelahiran warga Palestina.
“Saya sangat terkejut bahwa pengadilan tidak mengeluarkan keputusan yang jelas untuk segera melakukan gencatan senjata, meskipun hal tersebut termasuk dalam keputusannya untuk menerima klaim Afrika Selatan bahwa entitas tersebut melanggar Konvensi Genosida, dan hal ini kehilangan nilai dari keputusan lain dan tindakan sementara,” jelas legislator asal Solo ini.
Keputusan yang mencakup tindakan sementara tidak mencerminkan tingkat kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah entitas Zionis di Jalur Gaza dalam bentuk fisik, moral, psikologis dan sosial yang paling buruk.
“ saya tegaskan bahwa kegagalan mengeluarkan resolusi internasional yang mewajibkan Zionis Israel untuk menghentikan agresi terjadi sebagai akibat dari ketidakmampuan sistem internasional dan lembaga-lembaganya untuk melindungi hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat atas kebebasan akibat hegemoni Amerika-Zionis atas negara tersebut,” tegas Kharis.
Kharis meminta Kementerian Luar Negeri RI segera membuat langkah lebih maju lagi melalui berbagai jalur internasional yang memungkinkan untuk memberikan tekanan yang lebih besar dalam segala bentuk terhadap negara-negara dominan untuk menghentikan agresi barbar terhadap Jalur Gaza.
“Putusan yang dibacakan ICJ belum final terkait gugatan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan meskipun secara hukum internasional itu mengikat dan tanpa banding, Indonesia harus terus mengawal dan mendorong dengan segala daya upaya bersama semua negara untuk menghentikan genosida di jalur Gaza,“ tutup Kharis.
Sumber :