Jakarta - Majelis sidang pengadilan tata usaha negara (PTUN) menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"PTUN membatalkan SK Menkumham,"