Agung Laksono Cs dituding telah melakukan kebohongan publik dan tindakan melawan hukum terkait pelaksanaan Munas Golkar versinya di Ancol, Jakarta Utara.
"Berdasarkan fakta lapangan yang kami himpun, pelaksanaan Munas tandingan oleh kubu Agung Laksono adalah manipulasi, membohongi publik dan ilegal sehingga pelakunya dapat dipidanakan," tegas Ketua Progres 98, Faizal Assegaf dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa 9 Desember 2014.
Merujuk temuan Progres 98, mayoritas peserta Munas Ancol adalah orang-orang bayaran yang berasal dari Jakarta. Nyaris tidak ada pengurus DPD I dan DPD II yang menghadiri kegiatan tersebut.