Agung Laksono Cs dituding telah melakukan kebohongan publik dan tindakan melawan hukum terkait pelaksanaan Munas Golkar versinya di Ancol, Jakarta Utara.
"Berdasarkan fakta lapangan yang kami himpun, pelaksanaan Munas tandingan oleh kubu Agung Laksono adalah manipulasi, membohongi publik dan ilegal sehingga pelakunya dapat dipidanakan," tegas Ketua Progres 98, Faizal Assegaf dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa 9 Desember 2014.
Merujuk temuan Progres 98, mayoritas peserta Munas Ancol adalah orang-orang bayaran yang berasal dari Jakarta. Nyaris tidak ada pengurus DPD I dan DPD II yang menghadiri kegiatan tersebut.
"Penyelenggara Munas Ancol tidak bisa membuktikan fakta kehadiran pengurus DPD I dan DPD II yang memiliki mandat sesuai AD/ART. Sehingga itu, klaim bahwa 340 pengurus daerah mengikuti Munas adalah bohong besar," tegas Faizal Assegaf.
Lanjut mantan tokoh aktivis 98 menegaskan, para penyelenggara Munas Ancol secara aturan partai tidak memiliki kewenangan sehingga apapun yang dilakukan adalah ilegal.
"Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengetahui bahwa fakta pelaksanaan Munas Ancol tidak sah. Sebab penyelenggaranya tidak memiliki bukti dokumentasi faktual tentang kehadiran DPD I dan DPD II," kata Faizal.
Menurut dia, penyelenggara Munas Ancol dapat diseret ke jalur pidana karena terbukti melakukan serangkaian kejahatan melawan hukum.
"Agung Laksono dan rekan-rekan yang terlibat melakukan Munas Ancol adalah para pihak yang telah melakukan pemalsuan administrasi partai, tindakan kekerasan dan pendudukan atas kantor DPP Partai Golkar. Perbuatan tidak etis tersebut dapat dipidanakan," ujar Faizal Assegaf.
Terkait dengan dugaan intervensi pemerintah dalam penciptaan kekisruan di internal Golkar, Faizal Assegaf menyatakan, itu tindakan konyol dan dapat berakibat perlawanan dari parlemen.
Sumber :
http://www.pkspiyungan.org/2014/12/munas-tandingan-agung-laksono-cs.html