Jakarta (25/01) — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan dan mengutuk terulangnya kejahatan terhadap Masjid dan tokoh Agama, dan mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas di DPR, untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah, untuk memberikan perlindungan terhadap tokoh Agama seperti ulama (tokoh agama Islam) dan simbol agama seperti masjid.
Pernyataan tersebut merujuk kepada dua peristiwa di daerah yang berlangsung berdekatan. Yakni, penyerangan terhadap seorang Ustadz seusai menyampaikan ceramah tentang zina dan miras oleh pemuda di Bangka Belitung, serta pembakaran Masjid di Leles Garut.