Bulog telah mengimpor daging sapi dari Australia sebanyak 1098,8 ton. Impor ini konon digunakan untuk meredam kenaikan harga kebutuhan pokok yang terjadi di pasar setelah kenaikan BBM hingga selama puasa-lebaran.
Tetapi di balik impor oleh Bulog ini, sejumlah keanehan yang menabrak regulasi terjadi. Diantaranya adalah:
Di dalam UU Pangan 2012, pemerintah diharuskan memberikan prioritas 4 bahan pokok yang seharusnya bisa distabilkan harganya demi kepentingan konsumen-petani. Tetapi hingga hari ini, 4 jenis kebutuhan pokok itu belum di tetapkan. Bisa saja itu beras, minyak goreng, bawang+cabe, dan telur/ikan (kebutuhan protein).
Dan jika telah ditetapkan, maka seharusnya ada lembaga yang berfungsi sebagai manajemen stock, untuk mengatur kapasitas produksi dalam negeri, menyerap kelebihan produksi, melepasnya saat dibutuhkan. Tidak seperti yang diungkapkan Wamentan, ketika panen tiba, 40% hasil panen terbuang sia-sia, membusuk, karena tidak terserap pasar.
Barulah ketika kapasitas produksi dalam negeri benar-benar tidak memadai, impor bisa dilakukan. Itupun impor dengan jangka waktu amat terbatas.
Bisa saja lembaga untuk manajemen stock itu Bulog, tetapi seharusnya keanggotaanya benar-benar profesional dan disumpah bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia. Bukan kepentingan partai atau elit tertentu.
- Keanehan kedua, menyangkut otoritas kompeten yang menyatakan kualitas keamanan daging sapi yang diimpor.
Ketika isu hormon daging sapi Australia merebak, anehnya, yang menyuarakan bahwa daging ini aman, tetapi dengan catatan harus ada penelitian berikutnya, adalah pak Bayu Krishnamurti, wakil Menteri Perdagangan, Gita Wiryawan. Ada apa ini? Yang menjadi otoritas kompeten pengawasan keamanan mutu pangan segar (termasuk daging sapi) berdasarkan UU Pangan dan PP Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, adalah Kementrian Pertanian, Suswono.
Mengapa yang bersuara adalah Kemendag? Ini bukan otoritasnya. Dan seharusnyalah kementrian pertanian memiliki mekanisme keamanan pangan di pintu masuk impor. Tetapi hingga sekarang Indonesia belum memiliki mekanisme ini. Jadi bagaimana pak Bayu bisa menyatakan ini ‘aman’?
- Keanehan ketiga, di negara lain, sebelum memutuskan impor, yang ditindak tegas adalah kartel & mafia penimbunan barang. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar saja mengakui adanya praktik ini. Di Indonesia tidak ada investigasi dan penegakan hukum bagi para penimbun barang. Apakah ada kongkalikong atau pembiaran, sehingga ada ‘pembenaran’ untuk impor?
Gurihnya Keuntungan Impor Daging Sapi
Salah satu isu lainnya menerpa daging sapi impor ini adalah bahwa kualitasnya yang amat jelek. Ketua Asosiasi Pedagang Daging, Asnawi mengungkapkan bahwa daging yang diimpor adalah daging dari sapi yang amat tua, sudah saatnya dimusnahkan. Di Australia sendiri, daging sapi jenis ini amat murah, seharga Rp 10.000 saja, dan biasanya digunakan untuk makanan hewan peliharaan.
Daging sapi itu masuk ke Indonesia dalam kondisi daging beku. Antara daging beku dengan daging segar tentu saja kualitasnya beda. Jadi kalau daging lokal segar seharga Rp 90 ribu - Rp 100 ribu, maka daging beku impor ’sampah’ ini dipatok harganya Rp 85 ribu.
Nah, jadi jika ribuan ton impor dengan margin yang sangat tinggi, siapa yang diuntungkan dari impor sapi ini? Apakah akan ada investigasi jilid dua terkait impor daging sapi ini?
Ya sudah, Salam Kompasiana!
Sumber :