Slawi – Menjelang berbuka puasa, DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tegal membuat kejutan.
Sekitar pukul 17.30 WIB iring – iringan rombongan yang membawa bakal Pasangan Calon Bupati memasuki halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Minggu petang (28/7).
Sekitar pukul 17.30 WIB iring – iringan rombongan yang membawa bakal Pasangan Calon Bupati memasuki halaman Kantor KPU Kabupaten Tegal, Minggu petang (28/7).
Bapaslon tersebut yakni Drs Abdul Fikri Fakih MM dan Drs Kahar Mudakir. Keduanya diusung oleh DPD PKS dan 3 koalisi tiga partai yakni Hanura, Partai Buruh dan PKNU.
Rombongan diterima Ketua KPU, Drs Sukartono dan 4 komisioner lainnya dan sekretariat KPU. Turut mendampingi para ketua partai pengusung yakni Ketua DPC Hanura, Sahyudi, Ketua DPD Partai Buruh, Yudha Kurniawan dan Ketua DPC PKNU, Drs Ali Imron dan kader dan simpatisan PKS.
Ketua DPD PKS Kabupaten Tegal, Mustoha S.PdI mewakili partai pengusung mengatakan sesuai dengan ketentuan KPU, bahwa partai yang berhak mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Tegal periode 2014 – 2019 minimal memiliki 15 persen atau 8 kursi DPRD II .
"PKS dengan gabungan partai sepakat Bapaslon Drs Abdul Fikri Fakih dan Drs Kahar Mudakir. PKS memiliki 5 kursi, Hanuri 1 kursi, PKNU 1 kursi dan partai buruh 1 kursi, jadi pas 8 kursi sesuai persyaratan,” katanya dihadapan komisioner KPU.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tegal, Drs Sukartono mengatakan PKS dan tiga koalisi partai merupakan kelima yang mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2014 – 2019.
“Berdasarkan hasil pemilu 2009, maka PKS dan tiga partai pengusung bisa mencalonkan Bapaslon Bupati,” ujarnya.
Sukartono mengingatkan, tahapan selanjutnya yakni Bapaslon wajib mengikuti tes kesehatan mulai tanggal 29 Juli – 2 Agustus 2013. Bersamaan itu pula yakni mulai tanggal 29 Juli – 4 Agustus 2013 KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas – berkas pasangan calon.
“Untuk cek kesehatan kita menggandeng IDI, dan dilakukan di RSUD Slawi. Oleh karenanya, saya harap paslon saat tes kesehatan tidak membawa masa pendukung,” imbaunya.
Sukartono melanjutkan, bagi bapaslon yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk memperbaikinya pada masa perbaikan.
“Perbaikan berkas tanggal 14 – 20 Agustus, setelah itu penetapan bakal calon menjadi calon tanggal 12 September dan tanggal 19 September pengundian nomor urut calon,” pungkasnya.
Sumber: