Gubernur Jabar Ahmad Heryawan meminta agar masyarakat tidak menjual lahannya yang terkena pembebasan proyek pemerintah maupun non-pemerintah. Menurutnya, ini sesuai UU Pertanahan yang baru.
“Kita mendorong agar lahan yang terkena proyek tidak dijual tapi diikutsertakan sebagai saham proyek tersebut,” katanya, Minggu (2/2/2014).
Menurutnya saat ini banyak para petani pemilik lahan menjual lahan dengan iming-iming ganti rugi yang besar. Setelah sawah atau lahan terjual, mereka pergi ke kota namun saat menemui kegagalan mereka kembali ke desa. “Biasanya orang yang jual lahan semahal apapun nantinya akan jatuh miskin,” katanya.
Pihaknya mengaku sejalan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk khususnya di daerah perkotaan, maka kebutuhan lahan untuk tersedianya infrastruktur perumahan yang layak huni dan terjangkau makin tinggi.
Menurutnya, hal ini telah menjadi salah satu isu strategis pembangunan yang perlu mendapat prioritas perhatian semua pihak. “Apalagi Jawa Barat merupakan kawasan dengan penduduk terbesar sehingga perhatian Pusat pun harus proporsional ke Jawa Barat,” katanya.
Di sisi lain, Heryawan mengatakan Pemprov sudah melakukan upaya pengurangan backlog dengan membuat program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu).
Menurutnya, program bedah rumah warga miskin di Jabar pada 2012 menyentuh 7.500 KK. Pada 2013, program menyasar 10.000 unit, belum termasuk tambahan 22.000 unit yang dibiayai pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah akan juga fokus pada pengurangan backlog masyarakat miskin. Untuk mencapai target perbaikan 100.000 unit rumah warga miskin selama masa jabatan kedua Ahmad Heryawan (2013-2018), Pemprov Jabar menarget renovasi 20.000 rumah warga miskin pada 2014. (bisnis/sbb/dakwatuna)
Sumber :