Jumat, 14 Februari 2014

Fahri Hamzah: Wahai KPK Kembalilah kepada negara hukum


Anggota Komisi 3 DPR RI Fahri Hamzah mengatakan Indonesia dalam bahaya besar jika pemberantasan korupsi telah berubah fungsi menjadi perang yang tidak lagi melihat urut dan aturan hukum.
"Tak ada yang bisa diperbaiki dengan perang karena semua sedang dihancurkan. Dan dalam kehancuran institusi negara itulah segelintir orang bersorak sorai," 
ujar Fahri melalui siaran persnya yang diterima PKS Nongsa, Kamis (13/2).
Dia menghimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali kepada negara hukum.
"Wahai KPK kembalilah kepada negara hukum," katanya.

Menurut Fahri, KPK kembali melakukan aksinya dengan mengaitkan dan mempertontonkan hubungan-hubungan gelap seseorang melalui aliran dana yang di dapatkan lewat PPATK. 
"Seharusnya dana yang belum terbukti sebagai hasil pidana tidaklah layak alirannya dituduhkan sebagai TPPU atau aliran uang haram. Apalagi kemudian mengungkap soal-soal di luar hukum. Ini adalah kezaliman dan pembentukan opini yang ditujukan untuk menciptakan pengadilan di luar hukum," ungkapnya.
Fahri menegaskan hal itu merupakan modus untuk menghancurkan reputasi, kredibilitas dan moral tersangka agar tidak bisa membela diri dan hancur. 
"Sudah terlalu banyak korban seperti rumah tangga Al Amin Nasution - Kristina (artis). Saya juga lihat Airin - Wawan akan dibuat sama. Wawan akan mengalami pengadilan moral. Meski dia sama sekali bukan pejabat negara," katanya.
Dalam hal ini, lanjut Fahri, KPK telah berada di atas hukum karena dalam kampanye memberantas korupsi ini semua dianggap perang dan tak ada hukum dalam perang kecuali membuat musuh harus dilumpuhkan dengan cara apapun.
"Aliran dana adalah rahasia pribadi tapi oleh PPATK dan KPK dijadikan ajang pertunjukan dan strategi humas untuk membuat seru permainan Petak umpet korupsi ini. Kalau kita tanya substansinya pasti bukan hukum karena itulah negara kita kehilangan kepastian dan pengusaha kabur ke negara lain dan yang tersisa hanya penjual hasil bumi dan calo impor," paparnya.
Untuk itu, Fahri kembali mengingatkan KPK agar kembali kepada negara hukum.
"Wahai KPK kembalilah kepada negara hukum karena tak ada yang bisa kita selesaikan dengan perang. Hanya hukum dan perdamaian yang bisa selesaikan masalah. Sudah cukup tepuk tangan dan tepuk dada. Kembalilah kepada jati diri negara hukum sesuai UUD 1945," demikian Fahri.
Sumber :