Jumat, 12 September 2014

Alangkah Lucunya, PDIP TOLAK Larangan Kepala Daerah Jabat Ketua Partai


Hal yang baik malah ditolak. Upaya agar kepala daerah sebagai pejabat publik yang harus fokus untuk mengurus rakyat bukan malah mengurus partai malah ditolak PDIP. 
Rangkap jabatan yang selama ini ditentang publik dan kemudian diakomodir DPR dengan membuat UU berkaitan larangan rangkap jabatan malah ditolak Fraksi PDIP di DPR.
Seperti diberitakan KOMPAS.COM, Fraksi PDI Perjuangan di DPR menolak usulan pelarangan kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. 
Penolakan itu tertuang dalam pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang disampaikan dalam rapat Panitia Khusus RUU Pemda, Kamis (11/9/2014) malam, di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan. 
"Ketentuan tersebut terlalu berlebihan dan terlalu mengada-ada," demikian bunyi pendapat mini Fraksi PDI-P.
Fraksi PDI-P meminta penghapusan usulan pelarangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik tersebut. Permintaan itu dilandasi pertimbangan tidak relevannya argumentasi yang melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan partai politik dengan sanksi sampai diberhentikan.
"Mengingat argumentasi tersebut subjektif (konflik kepentingan, tidak fokus bekerja, dan lain-lain sejenisnya) tanpa dasar konstitusional yang kuat," demikian dikutip dari salinan pendapat mini Fraksi PDI-P terkait RUU Pemda.
Alasan penolakan dan permintaan dihapusnya pelarangan tersebut juga merujuk pada ketentuan dalam paragraf VIII penjelasan UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Bunyinya, 
"Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan dari jabatan- jabatan lainnya termasuk jabatan politik. Semua dalam rangka meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsi yang lebih bertanggungjawab."
PDI-P menilai larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai hanya bersifat imbauan belaka dan jabatan menteri merupakan jabatan teknis pemerintahan. Fraksi PDI-P dapat menerima jika larangan kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan ketua partai politik diserahkan atau menjadi kebijakan masing-masing partai politik.
Pendapat mini Fraksi PDI-P terhadap RUU Tentang Pemda disampaikan oleh Alexander Litaay dan ditandatangani Ketua Poksi Pansus RUU tentang Pemda Fraksi PDI-P Arief Wibowo.
Meski PDI-P melontarkan keberatannya, tetapi rapat Pansus RUU Pemda telah menetapkan akan membawanya ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 25 September 2014. RUU Pemda ini merupakan induk dari RUU Desa dan RUU Pilkada. Dalam RUU Pemda, dimuat sejumlah poin mengenai wewenang kepala daerah hingga mekanisme pemekaran wilayah.
Sumber :