Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) akan disahkan pada tanggal 25 September 2014.
Demikian hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Hingga saat ini, hanya PDIP dan Hanura yang tetap ngotot menginginkan adanya pemilihan langsung untuk Gubenur, Walikota dan Bupati. PKB menginginkan adanya pemilihan langsung hanya untuk gubernur, sedangkan untuk walikota dan bupati dipilih oleh DPRD.
Sebaliknya partai pendukung Prabowo yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP dan Demokrat sepakat seluruh kepala daerah dipilih oleh DPRD.
"PKB menginginkan adanya pemilihan langsung hanya untuk gubernur. Sedangkan untuk walikota dan bupati dipilih oleh DPRD. Sedangkan fraksi lain seperti Demokrat, Golkar, Gerindra, PKS, PAN dan PPP tetap agak seluruh kepala daerah dipilih oleh DPRD," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Hakam Naja, usai Rapim DPR (8/9).
Jika RUU Pilkada nanti disahkan dan dimenangkan kubu Koalisi Merah Putih, maka partai pendukung Jokowi-Kalla sulit memenangi pemilihan kepala daerah karena hampir mayoritas anggota DPRD dikuasai partai pendukung Prabowo-Hatta.
Partai pendukung Jokowi-Kalla hanya akan menang di dua provinsi, yaitu Bali dan Kalimantan Barat. Sedangkan sisanya akan disapu bersih Pendukung Prabowo-Hatta.
Berikut perhitungan perolehan kursi di DPRD yang dikutip dari TEMPO:
1. Aceh = Prabowo 38, Jokowi 33
2. Sumatera Utara = Prabowo 63, Jokowi 35
3. Sumatera Barat = Prabowo 49, Jokowi 16
4. Riau = Prabowo 45, Jokowi 20
5. Jambi = Prabowo 36, Jokowi 19
6. Sumatera Selatan = Prabowo 40, Jokowi 30
7. Bengkulu = Prabowo 27, Jokowi 18
8. Lampung = Prabowo 51, Jokowi 34
9. Bangka Belitung = Prabowo 29, Jokowi 16
10. Kepulauan Riau = Prabowo 26, Jokowi 19
11. DKI Jakarta = Prabowo 57, Jokowi 49
12. Jawa Barat = Prabowo 65, Jokowi 35
13. Jawa Tengah = Prabowo 56, Jokowi 44
14. DI Yogyakarta = Prabowo 33, Jokowi 22
15. Jawa Timur = Prabowo 55, Jokowi 41
16. Banten = Prabowo 52, Jokowi 33
17. Bali = Prabowo 27, Jokowi 28
18. Nusa Tenggara Barat = Prabowo 47, Jokowi 18
19. Nusa Tenggara Timur = Prabowo 34, Jokowi 31
20. Kalimantan Barat = Prabowo 37, Jokowi 39
21. Kalimantan Tengah = Prabowo 24, Jokowi 21
22. Kalimantan Selatan = Prabowo 36, Jokowi 19
23. Kalimantan Timur = Prabowo 35, Jokowi 20
24. Kalimantan Utara = Prabowo 22, Jokowi 13
25. Sulawesi Selatan = Prabowo 63, Jokowi 22
26. Sulawesi Tengah = Prabowo 27, Jokowi 18
27. Sulawesi Utara = Prabowo 25, Jokowi 18
28. Sulawesi Tenggara = Prabowo 33, Jokowi 12
29. Gorontalo = Prabowo 33, Jokowi 12
30. Sulawesi Barat = Prabowo 34, Jokowi 11
31. Maluku = Prabowo 25, Jokowi 20
32. Maluku Utara = Prabowo - , Jokowi - *)
33. Papua = Prabowo 35, Jokowi 21
34. Papua Barat = Prabowo 28, Jokowi 17
Keterangan: Perolehan kursi di Maluku Utara belum diketahui karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang.
Sumber :