Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang didalamnya terdapat mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) akan disahkan pada tanggal 25 September 2014.
Demikian hasil keputusan Rapat Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi di ruang pimpinan DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Hingga saat ini, hanya PDIP dan Hanura yang tetap ngotot menginginkan adanya pemilihan langsung untuk Gubenur, Walikota dan Bupati. PKB menginginkan adanya pemilihan langsung hanya untuk gubernur, sedangkan untuk walikota dan bupati dipilih oleh DPRD.
Sebaliknya partai pendukung Prabowo yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Gerindra, Golkar, PKS, PAN, PPP dan Demokrat sepakat seluruh kepala daerah dipilih oleh DPRD.