Terkait kecaman salah satu anggota MKD, Akbar Faizal. Politikus Partai Nasdem itu akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini melakukan klarifikasi.
Tudingan yang dilakukan Akbar Faizal, bahwa Fahri Hamzah melakukan intervensi atas jalannya persidangan yang mengusut kasus Setya Novanto patut disangkal.
Surat penonaktifan Akbar Faisal dari keanggotaan MKD merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan MKD sendiri. Surat penonaktifan itu, lanjut Jazuli, ditindaklanjuti sebagai hubungan antara pimpinan DPR dengan alat kelengkapan dewan, dalam hal ini pimpinan MKD.
Surat yang Fahri Hamzah tanda tangani, katanya, adalah surat yang diusulkan oleh MKD, bukan ujug-ujug saudara Fahri membuat surat memecat Akbar Faizal.
“Kebetulan Fahri yang membidangi kesra, sehingga beliau yang tanda tangani,” ujar Jazuli Juwaini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/12).
Jazuli keberatan bila tudingan dugaan pelanggaran etika tidak dijelaskan secara adil. Sejumlah anggota MKD sendiri juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akbar Faizal.
Penyelidikan perlu dilakukan terhadap Akbar Faizal yang diduga sudah menyadap isi rapat tertutup MKD dan menyampaikannya kepada media massa tanpa berkomunikasi terlebih dahulu dengan unsur MKD lainnya.
“Saudara Akbar Faizal yang diduga melanggar kode etik karena membuka isi rapat yang sesungguhnya dilakukan tertutup. Diduga, ya. Perlu diselidiki. Saat rapat berjalan, konon dia membuka handphone-nya, me-Line, meng-connect dengan media tertentu,” kata anggota Komisi Hukum DPR itu seperti dilansir ROL.
Sumber :