Kamis, 17 Desember 2015

PRESS RELEASE Fahri Hamzah Terkait Penonaktifan Akbar Faizal


"PRESS RELEASE"
SURAT-MENYURAT RAPIM-MKD ADALAH SOAL ADMINISTRATIF.

Menanggapi dinamika pemberitaan dan berbagai tanggapan baik dari rekan-rekan sesama anggota DPR maupun masyarakat, terkait surat penonaktifan Sdr. Akbar Faizal dari keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 Desember 2015, berikut beberapa hal yang perlu saya jelaskan:
1. Surat kepada pimpinan MKD tentang penonaktifan Sdr. Akbar Faizal adalah merupakan tindak lanjut dari surat pimpinan MKD yg telah memutuskan menerima pengaduan dan tindakan kepada Sdr. Akbar Faizal. Hal itu sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD, khususnya Pasal 36 dan 37.
Pasal 36 (2):
Jika ada Pengaduan tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan sidang sebagaimana diatur dalam Peraturan ini yang dilakukan oleh Pimpinan dan/ atau anggota MKD, Pengaduan ditindaklanjuti oleh MKD berdasarkan hasil rapat MKD.
Pasal 37 (1):
Dalam hal Teradu adalah Pimpinan dan/atau Anggota MKD dan Pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang MKD, MKD memberitahukan kepada Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa Teradu akan diproses lebih lanjut.
Pasal 37 (2):
Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/ atau Anggota MKD yang diadukan.
2. Dalam hal surat dimaksud di atas saya hanya membubuhkan tanda tangan di atas draft surat yg dibuat oleh Sekretariat Rapat Pimpinan. Saya tidak dapat menolak atau menyetujui, karena sifat Pimpinan DPR hanya meneruskan Surat MKD.
3. Perlu diketahui bahwa saya adalah Koordinator Kesra yang bertanggung jawab atas surat-menyurat antara pimpinan DPR dan MKD. Tidak ada yang bersifat pribadi dalam surat tersebut. Semua surat merupakan hasil rapat baik MKD maupun pimpinan DPR.
4. Pimpinan DPR tidak mempunyai wewenang membuat keputusan yang bersifat pribadi, karena masing-masing pimpinan DPR hanya speaker atau juru bicara. Semua keputusan dibuat oleh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) seperti komisi dan badan, termasuk dalam hal ini adalah Mahkamah Kehormatan Dewan.
Demikian penjelasan yang dapat saya berikan, untuk mendudukkan persoalan ini pada tempatnya.
Fahri Hamzah
Sumber :