Jakarta (17/6) -- Anggota Komisi Komunikasi dan Informatika DPR RI, Jazuli Juwaini, mengatakan langkah kepolisian yang memata-matai grup perpesanan WhatsApp berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Ia beralasan percakapan di aplikasi seperti WhatsApp itu bersifat privat.
"Hal ini dikhawatirkan bias persepsi, abuse of power, serta mengancam privasi dan kebebasan warga negara karena sifat pengawasan yang tertutup (publik tidak tahu grup mana yang diawasi)," kata Jazuli saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 Juni 2019.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika ada warga negara yang melanggar hukum karena diduga menyebarkan hoaks, polisi cukup menindaknya saja tanpa perlu memata-matai grup di aplikasi pesan singkat itu.
Menurut Jazuli, konstitusi dan undang-undang menjamin kebebasan seluruh warga negara dalam berpendapat dan berkomunikasi melalui media sosial. Negara, kata dia, wajib menjaga dan melindungi jaminan kebebasan tersebut. "Warga negara tidak boleh merasa takut dan terancam dalam menjalankan kebebasannya," ujarnya.
Di sisi lain, ujar Jazuli, warga negara memang harus bertanggung jawab dalam melaksanakan kebebasannya tersebut dengan tidak melanggar norma, aturan, dan hukum. Ia menjelaskan bahwa pembuatan dan penyebaran konten hoaks adalah pelanggaran hukum dan layak ditindak oleh aparat.
Namun, ia meminta pemerintah dan aparat hukum mengedepankan upaya preventif dan edukatif bagi seluruh masyarakat guna memerangi hoaks. "Tidak semata-mata melakukan tindakan represif apalagi dengan narasi memata-matai setiap aktivitas WhatsApp grup yang sejatinya bersifat privat," ujarnya.
Kepala Subdirektorat II, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul sebelumnya mengatakan, pihaknya memantau grup-grup WhatsApp selain melakukan patroli siber di media sosial dalam rangka memberantas penyebaran hoaks.
Namun, kata dia, patroli itu hanya dilakukan di grup WhatsApp yang terindikasi menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Sumber :