Jakarta (28/05) — Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboebakar Alhabsyi menanggapi rencana revisi undang-undang Polri yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe ini, soal rencana revisi UU Polri, pihaknya sedang melakukan pendalaman.
“Kita masih mempelajari urgensi perbaikan uu tersebut, utamanya dengan berbagai perkembangan yang ada di masyarakat,” ungkapnya.
Misalkan saja, imbuh Habib Aboe, untuk nomenklatur restorative justice, selama ini belum diatur dalam UU Polri.
“Padahal dilapangan prosedur ini sudah dijalankan. Selama ini di gunakan Perpol No 8 Tahun 2021 sebagai dasar hukum pelaksanaan restorative justice,” jelas Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan I ini.
Sepertinya, kata Habib Aboe, memang layak jika nomenklatur ini nanti dimasukkan dalam UU Polri sebagai salah satu kewenangan dalam proses penyelesaian persoalan pidana.
“Tentunya, kita juga perlu mendalami bagaimana batasan dan ketentuan skim restorative justice tersebut bisa dijalankan,” paparnya.
Isu lain yang sedang didalami, lanjut Habib Aboe, adalah soal batas usia anggota Polri.
“Saat ini batas usia yang ditentukan ada 58 tahun. Terdapat beberapa usulan untuk memperpanjang usia tersebut,” pungkasnya.
Tentunya, ungkap Habib Aboe, usulan perpanjangan ini perlu ditelaah lebih lanjut.
“Jangan sampai perpanjangan usia pensiun akan dapat mengganggu bahkan merusak merit sistem yang ada di Polri,” tegas Bendahara Fraksi PKS DPR RI ini.
Perlu diingat, kata Habib Aboe, tahun 2022 kemarin Kompolnas menyampaikan ada 700 personel dengan pangkat Kombes dan 100 dengan pangkat Brigjend yang memiliki status non job. Tentunya situasi seperti ini harus juga dijadikan sebagai salah satu analisis untuk memutuskan batas usia pensiun di UU Polri.
“Kita menginginkan adanya revisi UU Polri ini memiliki tujuan utama untuk menguatkan struktur kelembagaan polri. Sehingga akan mampu menaikkan layanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.
Sumber :