Jumat, 24 Mei 2024

Gelar Webinar UU DKJ, PKS Berikan Catatan Penting


Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta memberikan catatan penting pada Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Khoirudin pada acara Webinar UU Daerah Khusus Jakarta yang digelar Bidang Ekuintek-LH dengan tema Dampak UU DKJ Terhadap Kehidupan Warga Jakarta, Rabu (22/5/2024) yang disiarkan langsung melalui kanal youtube PKSTV Jakarta.

Khoirudin yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 ini mengatakan, PKS memberikan catatan penting dan menyoroti beberapa hal pada UU DKJ yang telah disahkan DPR RI pada 28 Maret 2024 dan ditandatangani Presiden RI pada 25 April 2024 lalu.

“Pertama, adanya mandatory spending di pasal 15 ayat 7, terkait dengan alokasi dana untuk Kelurahan 5% dari APBD, ini perlu ada kejelasan penggunaannya, sehingga memberi manfaat besar untuk warga Jakarta,” kata pria asli Betawi ini.

Berikutnya ia menjelaskan tentang Jakarta yang akan menjadi Kota Global. Ini akan berdampak signifikan terhadap warga Jakarta, khususnya dalam hal peningkatan ekonomi dan pendidikan warganya.

“Bila Jakarta ingin meningkatkan peringkat, maka harus meningkatkan jumlah penduduk dengan gelar akademik dan populasi pelajar internasional, serta meningkatkan konektivitas bisnis dengan konferensi global,” jelas Khoirudin.

Satu hal yang menjadi fokus di Webinar ini adalah apakah konsep Jakarta Kota Global ini jadi sinyal warning untuk UMKM yang selama ini berkontribusi terhadap PDB lebih dari 60 persen.

“PKS Jakarta melalui Fraksi di DPRD tetap konsisten memperjuangkan hak-hak dan perlindungan UMKM di Jakarta,” sambungnya.

Kemudian, Khoirudin menyoroti tentang kewenangan khusus Jakarta terkait administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang tercantum di pasal 19 ayat 3.

“Pada poin ini PKS Jakarta melalui Fraksi di DPRD, terus memperjuangkan Perlindungan warga Betawi asli dan Budaya Betawi,” tegasnya.

Adanya kawasan Aglomerasi yang tercantum di pasal 51 yang mencangkup wilayah Bogor Depok Tangerang Bekasi Cianjur dan Sukabumi, Khoirudin menyampaikan, pada poin ini perlu mengoptimalkan konsep Kawasan Aglomerasi untuk meningkatkan PAD di Jakarta.

“Saat ini ada potensi penurunan PAD Jakarta karena tren menurunnya jumlah pendatang yang merantau ke Jakarta, karena kota satelit di sekitar Jakarta, kini menjadi magnet baru bagi pendatang, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel dan Bekasi,” paparnya lagi.

Untuk Pengelolaan Aset Pusat, perlu jadi perhatian Pemprov DK Jakarta. Perlu peran aktif dalam proses ini karena letak aset ini ada di Jakarta, jangan sampai Pemprov DK Jakarta tidak hadir dalam kebijakan yang berdampak pada warga Jakarta.

“Karena pada dasarnya, aset Negara termasuk aset BUMN adalah untuk pelayanan masyarakat, sehingga pengelolaan dan transaksinya menjadi tanggungjawab dan kewenangan pemerintah yang tertuang dalam PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN dan BMD,” kata Khoirudin lagi.

Terakhir, masih menurut Khoirudin, Pemprov Jakarta diberi kewenangan khusus di Bidang Kelautan dan Perikanan, namun tidak termasuk sektor Minyak dan Gas Bumi. Ini perlu menjadi perhatian Pemprov DK Jakarta, karena baru ditemukan potensi Minyak Bumi di teluk Jakarta yang jumlahnya sangat fantastis, 1 miliar barel di lapangan Zulu, blok ONWJ.

Blok ONWJ ini dikelola oleh Pertamina Hulu Energi, dengan luas WK 8.300 km2, membentang dari Kepulauan Seribu hingga Cirebon. Participating Interest (PI) di KKS (Kontrak Kerja Sama) ini dimiliki PHE 90% dan Migas Hulu Jabar (MUJ) 10%.

PT Jakpro memiliki saham di MUJ ini. Selain ONWJ (Offshore North West Java), juga ada Blok OSES (Offshore South East Sumatera), yang membentang dari Kepulauan Seribu (Jakarta) hingga Lampung. Pemprov DKJ juga memiliki jatah PI 10% dalam pengelolaan WK OSES melalui PT Jakpro. Blok Migas ini seluas 6.082 km2 yang awalnya dioperasikan oleh CNOOC (China) kemudian berpindah ke PHE.

“Pemprov DK Jakarta perlu memperjuangkan pengelolaan blok Migas ini karena laba bersihnya mencapai 107juta US$ pada tahun 2018-2020,” pungkasnya.

Tidak lupa, Khoirudin mengucapkan terima kasih kepada Bidang Ekuintek-LH yang telah menyelenggarakan kegiatan yang menyangkut hajat hidup warga Jakarta, serta kehadiran para narasumber yang memiliki kompetensi dan memberikan pandangan terhadap dampak UU DKJ ini, diantaranya, 

Peniliti Utama BRIN Prof. Siti Zuhro, Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, Anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera dan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifili.

Sumber :