JAKARTA -- Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta kepada Hakim MK untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.
“Setelah kami mengecek langsung bukti yang diajukan oleh PAN, patut diduga bukti tersebut dipalsukan dan tidak sesuai dengan bukti asli yang dikeluarkan oleh KPU dan dimiliki salinannya oleh PKS," ujar Zainuddin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Menurut Zainuddin Paru, jika benar terjadi pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil maka PKS akan mempertimbangkan untuk memproses secara hukum pidana dan meminta MK agar mengategorikan sebagai pelanggaran pidana.
“Jika terbukti PAN memalsukan C-Hasil maka sudah selayaknya Hakim MK untuk memerintahkan pihak yang berwenang memproses secara Hukum Pidana Pemilu.
Sebagai contoh, di TPS 20 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur nama dan tanda tangan Saksi PKS diubah, seharusnya nama Saksi PKS adalah Syafrizal diganti dengan nama Miftah," lanjut Tim Hukum DPP PKS ini.
Saksi PKS dengan nama Syafrizal pun mengonfirmasi jika alat bukti berupa C-Hasil di TPS-nya yang diajukan pemohon diduga palsu.
“Bahwa selama saya bertugas (sebagai Saksi) di TPS, saya hanya menandatangani satu dokumen yang suaranya sesuai dengan yang saya sampaikan (C-Hasil KPU), tapi apabila ada hasil suara atau dokumen yang berbeda, bisa dipastikan itu bukan tanda tangan saya atau tanda tangan saya dipalsukan," ucap Saksi PKS Syafrizal.
Dalam persidangan, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mempertanyakan jumlah saksi TPS yang dimiliki oleh PAN. Para saksi dan Tim Hukum PAN mengatakan bahwa jumlah saksi yang dimiliki PAN sekitar 2.000 dari jumlah TPS 7.078 saksi.
“Bagaimana mungkin pemohon memperkarakan semua kecamatan tetapi di saat yang sama jumlah saksi hanya 2.000 saksi. Saksi PKS sebagai pihak terkait justru lebih lengkap," ujar Daniel.
Sebagaimana diketahui, PAN meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait kursi DPR RI Jabar VI yang dimiliki PKS. Dapil Jabar VI memiliki kuota sejumlah 6 kursi. dan dengan menggunakan metode Sainte Lague, PAN gagal mendapatkan kursi karena berada di urutan kusi ke-7 dengan perolehan 168.637 suara atau selisih 10.774 suara dengan kursi ke-6 PKS yang berjumlah 179.411 suara.
Tim Hukum DPP PKS juga mempertanyakan kenapa saksi PAN baik di tingkat kota maupun provinsi atau nasional, mengapa saksi PAN tidak mengetahui jumlah selisih suara PAN dengan suara PKS.
“Ini tidak masuk akal, bahwa para saksi yang dihadirkan tidak mengetahui jumlah selisih suara antara pemohon dengan terkait,” pungkas Zainuddin Paru, tim hukum PKS.
Sumber :