Jumat, 28 November 2025

Aher Apresiasi Target BKN Terapkan Sistem Gaji Tunggal ASN Mulai Tahun Depan


Jakarta (28/11) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menargetkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan. 

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin kesejahteraan ASN sejak aktif bekerja hingga memasuki masa pensiun. Sistem gaji tunggal merupakan jawaban atas berbagai persoalan penghasilan ASN, terutama ASN golongan I dan II yang selama ini memperoleh pendapatan rendah dan manfaat pensiun yang terbatas.

“Penerapan single salary merupakan terobosan penting. Banyak ASN golongan rendah yang terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup, bahkan hingga mendekati dan memasuki masa pensiun. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi nyata. 

Dengan sistem gaji tunggal, seluruh komponen penghasilan ASN akan dibuat lebih sederhana, transparan, dan proporsional, termasuk pengaturan ulang tunjangan untuk menjamin daya beli ASN secara lebih berkelanjutan,” ungkap Kang Aher saat diwawancara awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa salah satu aspek terpenting dari reformasi sistem gaji ASN adalah memastikan bahwa manfaat pensiun yang diterima ASN cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar saat tidak lagi bekerja.

“Sebagai abdi negara, ASN memiliki peran vital dalam pelayanan publik. Sudah selayaknya negara hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka, bukan hanya saat mereka bertugas, tetapi juga setelah mereka pensiun,” ujar Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029, Dapil Jawa Barat 2, menilai bahwa inisiatif BKN ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional yang menekankan peningkatan profesionalitas, integritas, dan kesejahteraan ASN. 

Penerapan sistem gaji tunggal diyakini dapat mengurangi praktik ketergantungan ASN pada pendapatan tidak resmi, meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja, menciptakan standar penggajian yang lebih adil dan merata, serta membangun tata kelola SDM aparatur yang lebih akuntabel.

Sumber :