Jumat, 19 Desember 2025

Sambangi Kejati Kalsel, Habib Aboe Bakar Dorong Penanganan Korupsi Fokus pada Recovery Asset


Banjarmasin (18/12) — Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, melakukan kunjungan kerja reses ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) guna memantau kinerja penegakan hukum di Banua. 

Kedatangan legislator senior ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Tyas Widiarto didampingi jajaran, termasuk perwakilan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Dalam pertemuan tersebut, Habib Aboe Bakar menyampaikan apresiasi sekaligus dorongan kuat terhadap langkah-langkah pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terus digencarkan oleh jajaran Kejati Kalsel. 

Ia menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh semata diukur dari beratnya hukuman badan bagi pelaku. Habib Aboe Bakar menegaskan bahwa paradigma penegakan hukum tipikor harus bergeser pada aspek pemulihan ekonomi negara.

“Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya fokus pada pemidanaan atau menghukum badan semata. Kita harus mendorong Kejati Kalsel untuk lebih memaksimalkan recovery asset. Kerugian negara harus dikembalikan secara maksimal agar manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh rakyat,” tegas politisi senior PKS tersebut.

Merespons hal itu, Kajati Kalsel Tyas Widiarto memaparkan sejumlah perkara besar yang saat ini menjadi perhatian publik. Salah satu yang menonjol adalah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bangun Banua.

“Saat ini kami sedang menangani perkara PT Bangun Banua yang menjadi perhatian luas. Tim penyidik terus bergerak. Beberapa waktu lalu telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut,” jelas Tyas Widiarto.

Senada dengan Kajati, perwakilan Bidang Pidsus, Dwianto P., menambahkan bahwa upaya recovery asset telah menjadi prioritas utama Kejati Kalsel. Ia mencontohkan keberhasilan penanganan perkara PT ADCL.

“Kami berkomitmen melakukan pemulihan aset semaksimal mungkin. Sebagai bukti, dalam penanganan perkara PT ADCL, tim penyidik telah berhasil melakukan recovery kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. Capaian ini menjadi standar bagi penanganan kasus-kasus besar lainnya,” ujar Asisten Pidsus.

Habib Aboe Bakar berharap konsistensi Kejati Kalsel dalam menerapkan pendekatan follow the money terhadap kejahatan tipikor dapat membantu pemulihan keuangan negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber :