Jumat, 13 Februari 2026

Aher Dukung Penguatan Dasar Hukum Peran Bawaslu dalam Sengketa Hasil Pemilu



Jakarta (13/02) — Bawaslu mendorong adanya penguatan landasan hukum melalui revisi UU Pemilu tahun 2026 agar pemberian keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi memiliki dasar hukum yang lebih kuat. 

Saat ini, keterangan Bawaslu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum sering menjadi dasar pertimbangan putusan hakim MK, namun hanya berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Konstitusi. 

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono (06/02/2026) mengusulkan penambahan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l yang secara eksplisit menugaskan Bawaslu memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu. 

Penguatan peran ini dinilai krusial berdasarkan fakta penanganan lebih dari 100 perkara PHPU pada Pemilu 2024, guna memastikan integritas dan independensi pengawasan pemilu di tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mendorong penguatan landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2026, khususnya terkait pemberian keterangan Bawaslu dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Selama ini, keterangan Bawaslu dalam persidangan PHPU kerap menjadi rujukan penting bagi pertimbangan hakim MK, namun secara normatif masih bertumpu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi sehingga membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat di tingkat undang-undang.

“Peran Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi sangat strategis dan faktual. Karena itu, sudah semestinya diperkuat secara eksplisit dalam Undang-Undang Pemilu agar memiliki legitimasi hukum yang kokoh,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa Bawaslu RI mengusulkan agar dalam revisi UU Pemilu ditambahkan satu pasal khusus setelah Pasal 93 huruf l yang secara tegas menugaskan Bawaslu untuk memberikan keterangan dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. 

Usulan tersebut relevan dan konstitusional, mengingat Bawaslu merupakan lembaga yang secara langsung melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilu, mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.

“Penguatan ini menjadi krusial, terutama jika melihat fakta Pemilu 2024 yang diwarnai dengan penanganan lebih dari 100 perkara PHPU. Dalam konteks itu, keterangan Bawaslu menjadi instrumen penting untuk memastikan putusan MK berbasis fakta pengawasan yang objektif dan independen,” ujarnya.

Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat 2 menegaskan bahwa penguatan peran Bawaslu bukan untuk mencampuri kewenangan lembaga peradilan, melainkan untuk memperkuat integritas proses penyelesaian sengketa pemilu sekaligus menjaga kualitas demokrasi elektoral di Indonesia.

“Kami di Komisi II DPR RI, khususnya dari Fraksi PKS, siap mengkaji secara mendalam usulan revisi tersebut agar pengaturan dalam UU Pemilu ke depan mampu mempertegas fungsi pengawasan, menjamin independensi Bawaslu, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu,” demikian tutup Kang Aher.

Sumber :