Jakarta (29/01) — Perihal MK yang diduga mengubah substansi putusan soal pencopotan hakim Aswanto, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai perubahan redaksi dalam putusan MK tersebut sangat membahayakan masa depan dan integritas di tubuh MK dan berpotensi menjadikan MK sebagai ‘alat’ segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya.
Nasir Djamil juga mendorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan.