Anggota Komisi IV DPR RI darinFraksi PKS, Hermanto meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai penyuluh pertanian.
Selain tidak kompeten, pelibatan ini akan menjauhkan Babinsa dari tugas yang sesungguhnya.
“Kebijakan ini harus ditinjau ulang oleh presiden. Kalau Babinsa ditunjuk sebagai penyuluh pertanian, maka ia juga dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam profesi tersebut.
Jika Babinsa bersungguh-sungguh dalam profesi itu maka sangat mungkin tugas utamanya sebagai pembina desa akan terabaikan,” kata Hermanto dalam siaran persnya, Selasa (20/1/2015).
Menurut Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Babinsa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer.
Tugas pokok mereka mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Data yang dikumpulkan meliputi banyak aspek antara lain sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sarana-prasarana, dan infrastruktur di wilayah binaannya.
Menurut Hermanto, tugas utama seorang Babinsa sudah demikian berat. Bila ditambah dengan tugas baru sebagai penyuluh pertanian, dikhawatirkan mereka akan tidak fokus dengan tugas intinya.
“Masih banyaknya konflik yang terjadi di masyarakat merupakan indikator bahwa tugas Babinsa belum dijalankan secara optimal. Jangan tambah beban kerja mereka dengan sesuatu yang bukan kompetensinya. Jika dipaksakan, hasilnya akan tidak maksimal," tegasnya.
Untuk mencukupi kekurangan 20 ribu penyuluh pertanian, Hermanto mengusulkan agar pemerintah mengangkat tenaga bantu penyuluh pertanian yang ada.
“Untuk menutupi kekurangan penyuluh pertanian, angkat saja tenaga bantu penyuluh pertanian yang ada. Mereka ini sudah berpengalaman bertahun-tahun sebagai penyuluh. Kalau masih ada kekurangan, tinggal meningkatkan kemampuan mereka dengan pendidikan dan pelatihan,” pungkas Hermanto.(*)
Sumber :