Anggota komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini menilai pembahasan Perppu Pilkada sebaiknya tidak dilakukan secara bertele-tele.
Hal ini disampaikannya beberapa saat seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah terkait Perppu di gedung kura-kura Senayan, Jakarta, seperti dikutip rmol.co, Jumat (16/1/2015).
"Nggak perlulah ini (Perppu Pilkada) dibahas panjang-panjang, karena kan ini kita cuma tinggal menolak atau menerima, lagipula batas waktunya kan terlalu singkat, cuma sampai tanggal 17 Februari," katanya.
Apalagi menurut dia, semua fraksi sudah menyetujui pembahasan lanjutan atas dua Perppu terbitan SBY di akhir-akhir masa jabatannya, itu. Dua Perppu di maksud yakni Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkda dan Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemda.
"Nggak perlulah lobi-lobi lagi, kan Perppu ini tinggal ditolak atau diterima, nggak perlu lobi-lobi, kayak kita nggak ada kerjaan aja," cetusnya.(*)
Sumber :