Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri Jumat pagi ini (23/1/2015) makin mamanaskan situasi nasional.
Kondisi ini makin membuktikan sinyalemen akan terjadinya 'perang terbuka' KPK VS POLRI setelah sebelumnya, KPK secara tiba-tiba menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka saat yang bersangkutan disodorkan Presiden Jokowi ke DPR sebagai calon Kapolri.
Kasus yang menyeret BG jadi tersangka adalah kasus lama. KPK menetapkan BG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006.
"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Akibat jadi tersangka KPK, Budi Gunawan pun sampai saat ini statusnya sebagai Kapolri yang sudah terpilih DPR masih mengambang. Presiden Jokowi belum melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri atas desakan berbagai pihak.
Atas ditersangkakannya oleh KPK yang menghambat laju BG jadi Kapolri, Mabes Polri melakukan sejumlah perlawanan.
(1) Mabes Polri Praperadilan KPK Terkait Penetapan Tersangka Komjen Budi Gunawan
Mabes Polri mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka terhadap Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Langkah tersebut berupa praperadilan.
"Sudah dilayangkan kemarin," kata Kepala Divisi Pembinaan Hukum Irjen Moechgiyarto, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/1/2015).
Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan.
(http://news.detik.com/read/2015/01/20/113153/2808205/10/mabes-polri-praperadilan-kpk-terkait-penetapan-tersangka-komjen-budi-gunawan)
(2) Budi Gunawan laporkan KPK ke kejakgung
Setelah melayangkan gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (22/01).
Calon Kapolri Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Wiyoyanto kepada Kejaksaan Agung, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prosedur penetapan sebagai tersangka. Seperti dijelaskan oleh Kuasa hukum Budi, Eggy Sudjana.
***
Selasa Pra Peradilan, Rabu lapor Kejakgung, Kamis prepare, Jumat pun menjadi gong perang terbuka POLRI VS KPK dengan ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri.
Seperti ditersangkakannya BG, ditangkapnya BW juga dengan kasus lama. Kasus yang menjerat BW adalah kasus sengketa Pilkada Kotawaringan Barat Kalimantan Tengah tahun 2010.
(Baca: Ini Penjelasan Resmi Polri Terkait Ditangkapnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto)
Ini namanya berbalas pantun. BG ujug-ujug dijadiin tersangka KPK dalam kasus lama (2003-2006), akhirnya BW juga ujug-ujug ditangkap POLRI dalam kasus lama (2010).
Bagaimana kita bersikap atas perang terbuka saling tangkap KPK VS POLRI? Kalau mau adil, maka biarkanlah proses hukum berjalan. Siapapun bisa benar dan salah.
Namun ada yang menarik dari pernyataan Muhammad Said Didu lewat akun twitternya @saididu: Jika Setan & Iblis sdg berantem / saling buka aib - jangan dipisahkan, klo perlu komporin sekalian.
Senada dengan itu, @hafidz_ary juga menyatakan: "Jangan terjebak dg KPK benar Polri salah atau sebaliknya. Dua2nya partisan."
Yang pasti, kita mendukung pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasus, siapapun pelakunya, darimanapun institusinya. Bongkar dan tuntaskan semua kasus korupsi, tak peduli itu BLBI atau korupsi TransJakarta. Tak peduli pelakunya KPK, POLRI, atau ISTANA. Jangan ada lagi politisasi hukum.
And justice for All...
Sumber :