Berawal dari keresahan yang ada selama empat tahun terakhir. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali melontarkan janji kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu membebaskan pajak penghasilan masyarakat atau pekerja, buruh, karyawan yang memiliki penghasilan 8 juta ke bawah.
Ini sebagai bentuk kepedulian, dimana empat tahun terakhir pertumbuhan ekonomi yang stagnan, daya beli masyarakat yang turun.
“Jika PKS nanti memenangkan Pemilu 2019 ini, PKS akan membebaskan pajak penghasilan masyarakat atau pekerja, buruh, karyawan yang memiliki penghasilan 8 juta ke bawah,” kata Handi Risza Sekretaris Bidang Ekuintek Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS seperti dikutip dari laman PKS pada Kamis (21/2/2019).
Dia mengatakan dengan diluncurkannya janji pembebasan pajak penghasilan dengan pendapatan Rp 8 juta ke bawah ini diharapkan dapat memberikan dampak untuk masyarakat kalangan ke bawah serta pengaruh stimulus ekonomi.
Handi menyebut hal ini akan memberikan insentif bagi kelompok masyarakat untuk bisa lebih mendapatkan stimulus ekonomi sehingga mereka bisa memperkuat atau bisa membelanjakan atau bisa memberikan insentif terhadap daya beli mereka.
“Sehingga dengan demikian nanti juga kami berharap ada stimulus dalam pertumbuhan ekonomi kalau seandainya nanti itu juga terus akan berdampak terhadap pajak pertambahan atau PPN sebagai bentuk kompensasi daripada pajak penghasilan ini,” imbuh dia.
Handi berharap peluncuran janji kampanye ini agar dapat disambut dengan baik dan kedepan masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama kalangan menengah ke bawah.
Handi mengatakan hal itu akan memberikan manfaat bagi masyarakat terutama untuk kalangan menengah ke bawah yang merupakan golongan terbesar dalam struktur tenaga kerja di Indonesia.
Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan disambut baik oleh masyarakat. Ini sebagai bentuk upaya kami membela hak-hak mereka sehingga kehidupan mereka lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Sumber :