Jakarta (09/10) — Anggota Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera prihatin, terhadap penanganan aksi massa Undang-undang tolak cipta kerja di 18 provinsi yang diwarnai kekerasan dan pengerusakan fasilitas umum.
Ia mengingatkan Pemerintah bahwa berunjuk rasa di muka umum merupakan hak warga negara dan dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945 dan mekanismenya di atur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,
“Dalam alam demokrasi Pancasila wajar ada masyarakat yang protes lewat mekanisme demo, Pemerintah jangan phobia dan lari, mereka juga pasti punya alasan yang kuat apa lagi di tengah pandemi Covid-19,” ujar Mardani.
Anggota DPR asal Dapil Jakarta Timur itu juga mengkritik pemerintah yang tutup kuping terhadap dampak UU ciptaker yang menciptakan sientralistik rasa Orde Baru ini.
“Pemerintah seolah-oalah utup kuping sambil lalu pergi ke sawah melihat singkong lewat drone padahal di luar orang terik-teriak minta tolong,” kata Mardani.
Selaini itu, Mardani mengatakan UU Ciptaker ini memuat pasal-pasal Anti lingkungan hidup, liberalisasi pertanian, abai terhadap hak asasi manusia dan mengabaikan prosedur pembentukan UU.
Semua ini, dikatakan Mardani, karena tidak adanya Oposisi sebagai penyeimbang pemerintah sehingga tidak ada koreksi dan checks and balances dalam tubuh negara.
“Gerakan jalanan lahir karena tidak adanya oposisi dalam negara, Gerakan #KamiOposisi harus terus hidup sebagai penyeimbang berjalannya negara ini agar sesuai dengan cita-cita kebangsaan menjadi bangsa yang merdeka bersatu, berdaulat adil dan makmur,” pungkasnya.
Sumber :