Jakarta (19/10) — Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan MUI soal masa jabatan presiden masih perlu banyak pertimbangan. Ia mengatakan perlu ada dasar kuat untuk mewujudkan usulan itu.
“Mesti ada dasar yang kuat,” kata Mardani kepada wartawan pada Senin (19/10/2020).
Mardani, yang juga menjabat anggota Komisi II DPR RI, menilai semua ide dari masyarakat sah dan diperbolehkan. Namun, ide soal masa jabatan presiden masih perlu banyak pertimbangan.
“Menarik tapi perlu banyak pertimbangan. Pertama, semua ide sah dan boleh. Malah bagus. Menghindari jumud. Segala hal berkembang karena itu tanpa ada terobosan ide kita bisa tertinggal,” kata Mardani.
Mardani juga mengapresiasi usulan terkait masa jabatan presiden yang dilontarkan MUI. Menurutnya, jika sudah ada proposal, usulan itu bisa ditawarkan ke publik dan partai politik (parpol).
“Semua ide akan dirasionalisasi dengan diskursus publik. Bagus jika MUI, salah satu institusi milik bangsa menginisiasi pembahasan tema ini. Jika sudah ada proposal bisa ditawarkan pada publik dan partai politik,” ujarnya.
Selain itu, Mardani mengingatkan semua pihak berhati-hati jika ingin melakukan kajian dan perubahan terkait amandemen UUD 1945. Sebab, menurutnya, usulan perubahan yang diminta MUI tidak sederhana.
“Semua mesti hati-hati jika terkait dengan amandemen UUD. Usulan mengubah dari maksimal dua kali untuk masa jabatan lima tahun sekali ada di UUD. Usulan perubahannya menjadi tidak sederhana karena mesti memiliki kekuatan politik dominan di DPR dan MPR,” jelasnya.
“Masih ada ruang perbaikan negeri tanpa harus mengamandemen UUD,” imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan usulan masa jabatan presiden bukanlah isu baru. Sejak awal dirinya menjabat pimpinan MPR, menurutnya, isu serupa telah muncul dan berkembang.
“Usulan-usulan semacam ini bukan yang baru ya. Ketika awal sekali kami menjalankan amanat waktu pimpin MPR 2019-2024, waktu itu kan kita menyelenggarakan roadshow silaturahim ke banyak pihak gitu ya. Waktu itu sudah muncul tuh beragam wacana tentang usulan perubahan terhadap masa jabatan presiden,” kata HNW.
HNW menilai dalam negara yang menganut sistem demokrasi, semua masyarakat dapat memberikan usulan. Ia menyarankan agar usulan tersebut dibuat secara tertulis lalu diberikan ke fraksi MPR RI, sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Jadi mengusulkan boleh-boleh saja tapi usulan itu bila serius maka hendaknya disampaikan kepada anggota MPR melalui fraksi-fraksi. Nanti anggota MPR itu lah bila memenuhi syarat minimal yang disyaratkan tadi, kan kemudian dengan pengusul akan kemudian harus menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan MPR,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.
“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Senin (19/9).
Sumber :
https://fraksi.pks.id/2020/10/19/mui-usul-jabatan-presiden-7-8-tahun-1-periode-pks-perlu-dasar-kuat/