Jakarta -– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih kemenangan signifikan dalam sidang dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada Selasa dan Rabu 21 dan 22 Mei 2024. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, mengatakan bahwa MK telah memutuskan untuk menerima Eksepsi yang diajukan oleh PKS dan menolak Permohonan dari beberapa partai lain.