Jumat, 06 Maret 2015

Soemandjaja PKS: Tiap Bulan Ada 200-300 Perkara di Pengadilan Agama


CIBINONG - Dengan segala keterbatasannya, baik dari segi personil maupun anggarannya, anggota DPR RI Komisi III Tb. Soemandjaja, mengapresiasi kinerja Pengadilan Agama Cibinong. 
‘’Saya apresiasi kerja keras tim yang dipimpin Pak Hasany Nasir dalam menangani berbagai perkara menyangkut persoalan-persoalan hukum peradilan agama di Kabupaten Bogor ini meski tak sebanding antara jumlah perkara dengan personil yang menanganinya,’’ 
ujar Soenmandjaja ketika mengadakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Cibinong dalam rangka reses baru-baru ini.
Menurut anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut, jumlah perkara yang setiap bulannya mencapai 200-300 perkara harus diselesaikan dengan jumlah hakim yang hanya 9 orang. Artinya, lanjut Soenmandjaja, masing-masing hakim akan menangani 22-33 perkara atau hampir setiap hari kerja terdapat sidang yang harus ditangani. Belum lagi kekurangan panitera yang membantu jalannya persidangan. 
‘’Ini patut diapresiasi karena satu perkara tak bisa selesai dalam satu kali sidang. Belum lagi jumlah panitera yang harus seimbang sehingga sidang bisa berjalan dengan baik. Mudah-mudahan Mahkamah Agung bisa menambah jumlah personil yang dibutuhkan,’’ jelas politisi PKS asal Dapil Kab. Bogor ini.
Sementara, Ketua Pengadilan Agama Cibinong, Drs. Hasany Nasir, SH, MH yang menerima Tb. Soenmandjaja di ruang kerjanya, berterima kasih atas dukungan tersebut. Ia mengakui bila dengan kondisi yang ada sekarang, sisa perkara setiap tahunnya selalu ada. ‘’Hanya saja, tunggakan perkara itu selalu kami masukkan dalam perkara yang harus tuntas di tahun berikutnya,’’ ujar Hasany.
Ia mencontohkan, penyelesaian perkara pada tahun 2012 yang telah memenuhi target dan berhasil dengan baik. Dari jumlah sisa perkara tahun 2011 sebanyak 489 perkara, ditambah dengan perkara yang diterima tahun 2012 sebanyak 2.942 perkara sehingga perkara yang ditangani berjumlah 3.431 perkara, dari jumlah perkara tersebut yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 2.758 perkara atau sekitar 80 %, sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2012 sebanyak 673 perkara atau sekitar 20 %. 
Lebih lanjut, Hasany menjelaskan bila dari perkara yang diterima, mayoritas adalah perkara menyangkut persoalan perceraian. ‘’80 persen adalah gugat cerai yang diajukan para istri. Ini fenomena yang cukup memprihatinkan,’’ jelasnya.
Sayangnya, ujar Hasany, dari perkara gugat cerai tersebut sedikit sekali yang berhasil dimediasi atau didamaikan. Selain itu, jumlah mediator yang dibutuhkan sangat minim. Saat ini, kata Hasany, hanya dua orang mediator yang berasal dari luar lembaga peradilan selain hakim yang ada. Oleh karenanya, ke depan ia berharap jumlah mediator akan bertambah seiring penambahan personil dari Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Hasany juga melaporkan beberapa program yang sudah dijalankan seperti penyelesaian perkara gratis kepada kaum dhuafa hingga sidang keliling di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor menyangkut sidang isbath nikah.‘’Tahun ini kita lakukan di Kecamatan Ciampea,’’ pungkas Hasany. 
Di akhir pertemuan, Soenmandjaja berharap kinerja yang sudah baik ini dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, harapan masyarakat yang mengurus perkaranya di Peradilan Agama Cibinong dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya. 
Sumber :