Banten -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, perubahan UUD dengan mengembalikan GBHN masih memungkinkan karena Pasal 37 ayat 1,2,3,4, UUD NRI Tahun 1945 memberi ruang untuk perubahan tersebut.
Secara prinsip, kata Hidayat, bisa saja amandemen dilakukan kalau memang ada usulan anggota MPR. Tapi, secara de facto, sampai hari ini belum ada yang secara resmi mengusulkan berubahan UUD NRI Tahun 1945 untuk menghadirkan kembali GBHN.