Jumat, 06 Desember 2024

Wakil Ketua Komisi I DPR FPKS Tegaskan Bahaya Judi Online Bagi Generasi Muda


Jakarta (05/12) — Dalam sambutan Webinar Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Kemkomdigi) RI ‘Membangun Kesadaran Masyarakat dari Dampak Negatif Judi Online’, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahaya judi online bagi generasi muda dan masa depan Indonesia.

Sebagaimana data terbaru dimana total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp. 600 triliun pada tahun 2024. Bahkan dalam kuartal pertama 2024, transaksi mencapai Rp100 triliun.

“Diperkirakan ada sekitar 4 juta pemain judi online, mayoritas berusia 3050 tahun. Sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah. 

Lebih menyedihkan kita bahwa kecanduan Judi online meningkatkan kasusnya, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, dengan lebih dari 197.000 kasus dilaporkan pada 2024,” ungkap Kang Aher disela-sela memberikan sambutan .

Lebih lanjut, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa ada beberapa dampak negatif dari judi online diantaranya yaitu dampak keuangan dengan kebangkrutan akibat kerugian besar; dampak sosial akan merusak hubungan keluarga dan masyarakat; dampak psikologi menyebabkan Ketergantungan, depresi, hingga bunuh diri; dan dampak hukum jelas melanggar aturan dan ancaman hukuman pidana.

“Tidak ada dalam sejarahnya judi membuat seseorang menjadi kaya atau sukses. Sungguh Judi online membawa dampak negatif yang sangat besar yaitu dampak keuangan akan semakin bangkrut, dampak sosial akan memburuk hubungan dengan keluarga dan masyarakat, serta dampak psikologi bisa menyebabkan depresi dan dampak hukum jelas bahwa judi online adalah pelanggaran hukum serta pidana,” tegas Pelaksana Harian (PLH) Presiden DPP PKS ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 Dapil Jawa Barat II ini mengajak semua elemen baik pemerintahan maupun masyarakat ikut berperan dalam menangkal Judi Online yaitu peran orang tua bagaimana selalu mengawasi aktivitas online anak-anaknya; adapun peran Institusi dengan mengedukasi bahaya judi online; dan peran Komunitas dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online; serta peran Media dengan memberikan informasi yang mendidik dan tidak mempromosikan judi online

“Saya menghimbau dan mengajak kita semua khususnya generasi muda bahwa Judi online membawa dampak negatif yang luas bagi individu dan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita semua berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan bebas judi online,” demikian Tutup Kang Aher mengakhiri sambutan.

Sumber :