Jumat, 13 Desember 2024

Bantu Program Makan Bergizi Gratis, DPR Desak PPATK Sita Rp 86 Triliun dari Judol yang Mengalir ke Bank dan E-Wallet


Jakarta (11/12) — Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy meminta lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyita dana judi online (judol) yang mengalir di bank ataupun layanan e-wallet, khususnya untuk membantu program makan bergizi gratis.

Pasalnya, berdasar informasi dari Lembaga Center For Banking Crisis (CBC), sepanjang tahun 2017-2024, mencatat jumlah pendapatan bank, layanan e-wallet dan operator seluler dari transaksi judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sekitar Rp 86,3 triliun.

“Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan dari transaksi Judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler yang diduga menjadi media pembayaran Judol,” kata Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsy, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Jika PPATK tidak bisa mengambil uang dari transaksi Judol di bank, operator seluler, kata Ustaz Aboe Bakar, sapaan akrabnya, Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu).

“Isi Perppu adalah adalah menambah kewenangan PPATK, agar bisa mengambil dana transaksi Judol di lembaga sistem pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet atau operator seluler,” terang Ustaz Aboe Bakar.

Dengan pemberian kewenangan PPATK itu, kata dia, akan mempercepat pemberantasan Judol yang sampai saat ini, belum mampu diatasi. Karena sistem pembayaran tidak bisa offline dengan alasan akan merugikan nasabah lain yang bukan pelaku Judol.

“Adanya penarikan dana-dana itu akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant Judol,” terangnya.

Di mana, bank, e-wallet serta operator seluler yang memfasilitasi Judol, baik sengaja maupun tidak disengaja diancam penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2). Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Selain itu, bank dapat kehilangan dana hasil Judol yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita.

“Sanksi ini menegaskan bahwa keterlibatan dalam Judol tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa risiko serius bagi reputasi dan operasional bank,” paparnya.

Saat ini, berdasarkan data intelijen dari Kemenko Polhukam, jumlah masyarakat yang bermain Judol sepanjang 2024, mencapai 8,8 juta orang. Sebanyak 80 persen di antaranya adalah masyarakat menengah ke bawah.

“Jadi Judol merusak kehidupan masyarakat, baik sosial ekonomi, kesehatan dan mental. Di sisi lain, ada yang menikmati Judol dari sistem transaksi yang melibatkan lembaga pembayaran seperti bank, dan e-wallet,” imbuhnya.

Pandangan senada disampaikan Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri bahwa Judol sebagai fenomena global yang berkembang pesat di era digital, menjadi masalah yang mendesak diselesaikan pemerintah.

“Kemudahan sistem pembayaran Judol melalui bank, a-wallet dan operator seluler meluas karena lemahnya pengawasan perbankan oleh OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia,” kata Deni.

Dia bilang, saat ini, koneksi pembayaran melalui Application Programming Interface (API) dari perbankan atau e-wallet ke Penyedia Sistem Pembayaran (PJP), sangatlah mudah. Ini melemahkan E-KYC (Electronic know your costumer) dan E-KYB (Electronic Know Your business).

“Banyak perbankan dan layanan e-wallet yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu adanya koneksi dalam sistem pembayaran di internalnya terkoneksi merchan berbasis Judol,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, PJP yang mendapat izin operasi dari BI sesuai PBI No.22/23/PBI/2020 dan PJP yang mendapat izin PSE (penyelenggara system elektronik) PP No. 71/2019 dari Menkodigi, banyak yang berevolusi menjadi media transaksi pembayaran dan merchan Judol. Inilah yang menyebabkan Judol berkembang pesat.

“Perbankan, layanan a-wallet, operator seluler adalah media yang digunakan untuk pembayaran Judol secara digital. Nah, Layanan tersebut, mendapat untung atau cuan atau Fee pendapatan dari setiap transaksi Judol,” kata Deni.

Berdasarkan data CBC, pendapatan bank dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara sepanjang 2017-2024, sekitar Rp 70,6 triliun. Sedangkan pendapatan e-wallet dari Judol yang seharusnya dikembalikan ke negara periode 2017-2024 sekitar Rp 11,5 triliun. 

Kemudian, pendapatan sejumlah operator seluler sepanjang 2017-2024 mencapai Rp 4,2 triliun. Kalau ditotal mencapai Rp 86,3 triliun.

“Selain itu, beberapa transaksi yang diblokir OJK senilai Rp 101 trilliun yang melibatkan 6.400 rekening bahkan lebih, tersangkut Judol. Selanjutnya, harus menjadi deposito Pemerintah,” kata Deni.

Seluruh dana yang tersangkut aktivitas Judol, kata Deni, maka sesuai hukum, uang tersebut disita oleh negara sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum.

“Agar penarikan dana melalui sistem pembayaran digital tidak terganggu sebaiknya ditarik secara bertahap selama setahun dan pajak yang telah dibayar atas hasil pendapatan tersebut diperhitungkan sebagai pajak yang bayar dimuka,” katanya.

Selain itu, lanjut Deni, pendapatan bank, aplikasi e-wallet dan operator seluler dari transaksi Judol akan dimasukan dalam APBN 2025. Dan dana tersebut, dapat digunakan untuk membantu program makan bergizi gratis.

“Proses penyitaan dilakukan melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan dengan kesepakatan bahwa uang tersebut tetap diserahkan ke negara,” pungkasnya.

Sumber :