Bandung (14/08) — Anggota DPR RI Komisi II, Ahmad Heryawan (Aher), melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Kunjungan ini bertujuan menghimpun informasi, penjelasan, dan masukan terkait pelaksanaan program dan kebijakan pertanahan, termasuk permasalahan yang dihadapi di lapangan serta solusi yang dapat ditempuh.
Aher mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan banyak temuan baru yang perlu mendapatkan advokasi, khususnya terkait percepatan sertifikasi tanah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah dan digratiskan bagi masyarakat.
“Insyaallah tahun 2026 Jawa Barat mendapatkan kuota 115.000 bidang tanah untuk disertifikatkan gratis melalui PTSL. Namun kita juga mendorong pmerintah daerah untuk membantu pembiayaan administrasi di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan melalui APBD, agar benar-benar gratis bagi warga,” ujar Aher.
Ia juga menyoroti masih banyaknya tanah wakaf di Jawa Barat yang belum bersertifikat, mulai dari lahan masjid, gereja, hingga lembaga pendidikan seperti pesantren dan sekolah.
Sertifikasi tanah wakaf, kata Aher, tidak hanya mencegah potensi sengketa antara wakif, ahli waris, dan nadzir, tetapi juga meningkatkan nilai aset sehingga dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh lembaga terkait.
“Saya mengajak masyarakat pemilik tanah wakaf untuk segera mengurus sertifikatnya di BPN. Gratis di BPN, dan kalaupun ada biaya di tingkat desa atau kecamatan, harus ada dukungan dari pemda setempat,” tegasnya.
Aher juga meminta Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Barat dan seluruh Indonesia untuk mempercepat penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai syarat BPN memproses sertifikat tanah wakaf.
Mengenai kepemilikan tanah secara umum, Aher menyebut bahwa tingkat kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jawa Barat masih di bawah 35 persen. Ia mendorong masyarakat yang mampu agar tidak menunggu program PTSL, melainkan segera mengurus sertifikat secara mandiri demi kepastian hukum dan perlindungan aset.
“Kepemilikan tanah yang sah adalah bukti hukum tertinggi sekaligus sumber kemakmuran. Mari kita percepat sertifikasi, baik perorangan maupun tanah wakaf, demi kesejahteraan bersama,” pungkasnya.
Sumber :