Tri Mulyantoro Anggota Komisi ADPRD Jateng / Foto: Arsip DPRD Jawa Tengah |
Banjarnegara, PKS Jateng Online - Anggota komisi A DPRD Jawa Tengah Tri Mulyantoro menyetujui bahwa pejabat yang melanggar konstitusi harus ditindak, termasuk diantaranya tindakan pidana korupsi yang diimbangi dengan upaya-upaya pencegahan terutama dari pihak aparat penegak hukum (APH).
Ia menangapi statemant viral dari dari bupati banyumas Achmad Husein yang meminta kepala daerah yang akan di lakukan operasi tangkap tangan (OOT). Namun setelah di klarifikasi kepada yang bersangkutan, ternyata yang dimaksud adalah upaya pencegahan terlebih dahulu.
