Jakarta (07/02) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia, termasuk sivitas akademika dan para guru besar di kampus, berhak mengekspresikan aspirasinya. Hak tersebut, tegasnya, telah dijamin oleh negara melalui perundang-undangan.
Hal ini menjadi perhatiannya lantaran dirinya tidak ingin suara sivitas akademika dibungkam karena menyampaikan maklumat jelang Pemilu 2024. Fikri menegaskan bahwa negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika bisa mengungkapkan apapun yang ingin mereka suarakan.