Minggu, 12 Juli 2015

PKS Tak Paham Relevansi Suap Hakim dengan Gubernur Sumut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot, Pujo Nugroho, pada Minggu dini hari, 12 Juli 2015. 
Penggeledahan berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), partai pengusung sang Gubernur, mengaku belum mengetahui relevansi penggeledahan itu dengan kasus penangkapan tiga hakim PTUN Medan. PKS kini menunggu saja proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Kita tunggu saja ending-nya (akhir kasus). Saya juga enggak mengerti apa relevansinya PTUN gate (kasus dugaan suap hakim PTUN Medan) dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puju Nugroho,” ujar anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, kepada VIVA.co.id, Minggu, 12 Juli 2015.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus yang ditangani KPK menyangkut suap vonis sengketa mantan Bendahara Pemerintah Pemerintah Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Nasir hanya berharap tidak ada upaya politisasi pada kasus itu. Dia mempersilakan KPK bekerja secara profesional demi mengungkap kasus itu hingga diketahui secara jelas duduk perkaranya.
Menyangkut hal itu, karena Gubernur Gatot juga kader PKS, Nasir meminta para kader tidak terlalu khawatir. Bagitu juga dengan penegak hukum agar tidak memaksakan Gatot terlibat.
“Kepada kader-kader PKS diharapkan tetap tenang sebab kalau Gubernur Gatot Pujo Nugroho tak terlibat secara institusi dan personal, maka hukum pun tidak boleh dipaksa agar Gatot terlibat,” ujarnya.
Penyidik KPK menggeledah hingga tiga jam kantor Gubernur Sumatera Utara dan ruang Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi pada Minggu dini hari. Setelah itu, penyidik membawa barang-barang dan berkas yang dikumpulkan dalam tiga koper.
Sumber :

--------------------------------------------
KPK: Kecil Kemungkinan Gubernur Sumut Tak Terlibat Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Ruang Kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Sabtu malam (11/7), terkait dugaan suap dalam kasus sengketa dana bantuan sosial (bansos). 
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada CNN Indonesia mengatakan, kecil kemungkinan bahwa Gubernur Sumut tidak terlibat dalam upaya suap persidangan sengketa dana bansos tersebut.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya? Sedang didalami penyidik,” kata Pandu ketika dihubungi, Ahad (12/7).
Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. 
“Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan,” ujar Pandu.
KPK menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan seorang pengacara, terkait kasus suap gugatan sengketa korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumut. KPK menduga pengacara M Yagari Bhastara (MYB) sebagai pemberi suap, sedangkan Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.
Lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat malam (10/7). Yagari alias Geri akan mendekam di Rumah Tahanan KPK; Tripeni ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK; Amir Fauzi dibui di Rutan Polres Jakarta Pusat; Dermawan Ginting menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan; dan Syamsir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$ 5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Pada Sabtu malam, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Panitera Syamsir Yusfan. Dari rumah Syamsir, KPK menyita uang US$ 700. Sementara dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, KPK membawa tiga koper berisi dokumen. (rdk)