JAKARTA -- Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru menyatakan ada dugaan pemalsuan alat bukti berupa C-Hasil dari PAN selaku pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok-Kota Bekasi) untuk kursi DPR RI di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan panel 1 PHPU untuk Jawa Barat VI, Zainuddin Paru meminta kepada Hakim MK untuk memeriksa keaslian bukti C-Hasil yang diajukan oleh PAN selaku pemohon.