Tampilkan postingan dengan label Husni Kamil Manik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Husni Kamil Manik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 April 2016

Syarat Dukungan Bermaterai Dilakukan Sejak 2005, Kenapa Calon Independen Terlalu Panik


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat calon independen menyertakan materai dalam formulir pendukung per desa atau kelurahan pada Pilkada 2017 mendatang. 
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pembubuhan materai bagi pendukung calon independen sudah pernah dilakukan pada Pilkada 2005 lalu.

Sabtu, 10 Mei 2014

Tafsir 8 Juta suara PKS


Hattrick. Kata itulah yang terlintas di benak saya saat hasil suara PKS dalam pemilu legislatif diumumkan tadi malam. 
Dari mulut Ketua KPU Husni Kamil Manik terucap angka 8.480.204 suara yang diperoleh PKS.
Ini untuk kali ketiga PKS mendapatkan suara di kisaran 8 juta. Pada pemilu 2004 memperoleh 8.206.020 suara dan pada pemilu 2009 mendapat 8.206.955. Bagaimana kita menafsirkan ini ?
Agar tidak salah tafsir, kita harus melihat --meminjam istilah Priyo Budi Santoso-- suasana kebatinan masing-masing pemilu. Mari kita lihat satu per satu.

Selasa, 11 Juni 2013

Empat Partai Kehilangan Hak Ikut Pemilu 2014


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat keterwakilan perempuan membuat empat partai politik kehilangan hak untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. 
Mereka dianggap tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dan kesalahan penempatan nomor urut calon perempuan. 
Empat partai itu yakni, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 
Mereka gugur di tujuh daerah pemilihan (dapil).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai UU Nomor 8/2012, peserta pemilu wajib memenuhi 30 persen calon perempuan. Aturan itu dikuatkan dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 Pasal 24 ayat (1). Yaitu, parpol harus memenuhi 30 persen perempuan di setiap dapil.