Jakarta (24/1) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menyuarakan sikap untuk Presiden Jokowi soal kasus penulisan lafadz Laa Ilaa Ha Illalloh di Bendera Merah Putih oleh Nurul Fahmi.
Pernyataan tersebut dilakukan di interupsi Sidang Paripurna DPR RI ke-17 Masa Sidang III Tahun 2016-2017, Selasa (24/1).
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa hendaknya dalam era pemerintah Presiden Jokowi, jangan sampai ada warga negara yang diproses hukum dengan cara yang tak patut.