Kamis, 03 Desember 2020

Pembubaran Lembaga Nonstruktural, Mardani Ali Sera: Pemerintah Harus Masifkan Demi Efisiensi dan Kaya Fungsi


Jakarta (02/12) — Anggota FPKS DPR RI Dapil Dapil DKI Jakarta I, Mardani Ali Sera menyampaikan kritik dan sarannya kepada Pemerintah.

Hal tersebut menanggapi keputusan Jokowi yang kembali membubarkan 10 Lembaga Nonstruktural (LNS). Demi terwujudnya percepatan birokrasi & pelayanan publik yang cepat, keputusan menghapus lembaga tersebut perlu dilakukan. Akan tetapi harus dipastikan selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah.

“Terlebih masih ada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang berpayung hukum/Keppres tapi fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara,” kata Mardani.

Ia menjelaskan, bahwa jika melihat data Kemenpan dan RB, dari 98 LNS yang ada, 71 LNS dibentuk melalui UU, lalu 6 LNS dibentuk melalui Peraturan Pemerintah, sementara 21 LNS dibentuk melalui perpres/kepres. Pertahankan yang masih strategis, sedangkan yang tumpang tindih perlu dihapus.

“Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh, agar tak ibarat ‘gali lubang tutup lubang’. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada. Semua mesti dihitung dengan data & fakta serta siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN / pekerjanya,” jelas Mardani.

Ia menambahkan, bahwa selain itu, struktur & bangunan politik lembaga eksekutif juga boros badan. Mas Dahlan Islan di Indonesia Leaders Talk (ILT), pernah mengutarakan betapa banyak BUMN yang tidak sehat & layak dimatikan demi efisiensi, namun terkendala pilihan politik yg seakan menjadikannya ‘romantisme masa lalu’.

“Pemerintah juga perlu mengedepankan transparansi selama proses pembubaran LNS ini. Libatkan pakar administrasi publik selama prosesnya, kemudian kajiannya juga harus dibuka kepada publik agar masukan yang masuk tidak hanya dari unsur pemerintah/DPR saja,” tambah Mardani.

Kemudian, Ia juga menegaskan, bahwa transparansi penting agar masyarakat yakin mana LNS layak/tidak untuk dibubarkan. Reformasi birokrasi memang mengharuskan konsisten dengan data maupun fakta yang objektif.

“Akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi. Terlebih jika belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 ini menunjukkan, banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan,” tegas Mardani.

Sumber :