AD/ART PKS Tegaskan Komitmen pada 4 Pilar Kebangsaan dan Tata Kelola Partai Modern



PADANG — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa konsepsi dasar partai dibangun di atas nilai Islam rahmatan lil alamin yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komitmen tersebut menjadi landasan utama PKS dalam menjalankan peran politik kebangsaan sekaligus memperkuat kehidupan demokrasi di Indonesia. PKS memandang Islam dan nasionalisme bukan sebagai dua hal yang bertentangan, melainkan saling menguatkan dalam mewujudkan cita-cita nasional.

Melalui visi partai, PKS berkomitmen membangun masyarakat madani yang adil, sejahtera, dan bermartabat, sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan peradaban serta perdamaian dunia.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), PKS mengatur nilai, norma, dan mekanisme organisasi untuk menciptakan tata kelola partai yang modern, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut turut tercermin dalam hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menempatkan PKS sebagai partai dengan predikat terbaik dalam aspek kelembagaan dan integritas.

PKS juga menempatkan pembinaan kader sebagai salah satu prioritas utama partai. Misi tersebut diarahkan untuk melahirkan pemimpin yang bersih, peduli, profesional, dan berjiwa negarawan. Selain memperkuat kelembagaan partai, PKS terus meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan bangsa.

Proses pembinaan kader dilakukan melalui Unit Pembinaan Anggota (UPA) dan Sekolah Kepemimpinan Partai. Melalui sistem tersebut, kader dibentuk agar memiliki integritas moral, kepedulian sosial, profesionalitas, serta kemampuan kepemimpinan transformasional.

PKS menargetkan lahirnya kader-kader yang dekat dengan masyarakat, kompeten, visioner, serta mampu membangun solidaritas kebangsaan di tengah dinamika sosial dan politik nasional.

Dari sisi organisasi, PKS memiliki struktur kepemimpinan yang berjenjang dan sistematis. Lembaga tertinggi partai adalah Majelis Syura yang berfungsi sebagai pusat pengambilan keputusan strategis partai. 

Selain itu, terdapat Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP), Mahkamah Partai, serta struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Di tingkat pusat, struktur partai terdiri atas Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Dewan Pengurus Pusat (DPP), dan Dewan Syariah Pusat (DSP). Struktur serupa juga diterapkan di tingkat wilayah dan daerah sesuai jenjang organisasi dengan masa bakti selama lima tahun.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola modern, PKS menerapkan larangan rangkap jabatan di seluruh struktur partai. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat profesionalitas, efektivitas organisasi, serta sistem merit dalam kepemimpinan.

Selain itu, PKS juga menerapkan pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode sebagai bentuk komitmen terhadap regenerasi dan perbaikan berkelanjutan. Ketentuan ini berlaku bagi pimpinan lembaga partai, struktur partai, pimpinan fraksi, hingga pejabat legislatif di berbagai tingkatan.

Dengan prinsip tersebut, PKS menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan partai politik yang modern, demokratis, berintegritas, serta konsisten menjaga nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan bernegara.

Sumber :