Jumat, 14 Juli 2017

PKS dan Hak Angket KPK



Jakarta - Panitia khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rapat tertutup 7 April lalu telah memiliki pimpinan dan anggota dari berbagai perwakilan Fraksi DPR. 

Sebanyak tujuh fraksi di DPR telah mengirimkan nama-nama perwakilannya. Hanya Fraksi PKS, PKB dan Demokrat yang tidak mengirimkan perwakilannya karena menolak Pansus angket KPK.

Melalui angket DPR, Komisi anti rasuah akan diselidiki prosedur penyidikan terkait rekaman penyidikan Miryam S. Haryani, salah satu tersangka yang ditetapkan KPK atas korupsi e-KTP, juga atas indikasi adanya ketidakpatuhan KPK dalam penggunaan anggaran, dan pembocoran dokumen dalam pengusutan kasus korupsi. Ada kekhawatiran dari sebagian masyarakat dan saya sendiri angket KPK ini menjadi indikasi penggembosan jihad melawan korupsi oleh pihak-pihak tertentu.

Hak angket sendiri merupakan salah satu hak DPR dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan yang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Jelasnya, hak angket merupakah sebuah hak untuk penyelidikan yang dimiliki oleh DPR terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, bernegara dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kronologi Angket KPK 

Perjalanan angket KPK bermula dari pencabutan seluruh keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S. Haryani saat menjadi saksi di Pengadilan yang antara lain menyebutkan pembagian uang untuk sejumlah anggota DPR dalam kasus Korupsi e-KTP.

Maret 2017, Komisi III DPR kemudian meminta KPK membuka bukti rekaman pemeriksaan Miryam. KPK menolak permintaan Komisi III DPR tersebut sehingga Komisi sepakat menggunakan hak angket yang merupakan hak konsitusional dari fungsi pengawasan untuk memenuhi permintaannya tersebut.

April 2017, Komisi III menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. Lima Fraksi menolak hak angket yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, Demokrat, dan PKS. Satu Fraksi mendukung hak angket, yakni Fraksi Hanura. Empat Fraksi belum bersikap, yakni Fraksi PDI-P, Nasdem, PAN, dan PPP.

Juni 2017, Tujuh Fraksi di DPR telah menyepakati susunan panitia angket termasuk Fraksi Gerindra dan PAN baru memutuskan bergabung. Terbentuklah susunan pimpinan pansus angket KPK yaitu Agun Gunandjar Sudara (Fraksi Golkar) terpilih menjadi ketua, Risa Mariska (Fraksi PDI-P) menjadi wakil ketua, Teuku Taufiqulhadi (Fraksi Nasdem) wakil ketua, dan Dossy Iskandar (Fraksi Hanura) wakil ketua.


Menyikapi Hak Angket KPK

Saya sendiri menyikapi hak angket KPK dan berkomitmen menolak angket KPK merujuk dua hal penting; pertama, terkait proseduralnya. Kedua, terkait dengan kepentingan bangsa. Dan, beberapa pertimbangan lain.

Pertama, momentum digulirkan hak angket kurang tepat. Ada kekhawatiran pansus dapat melakukan intervensi hukum terkait kasus megakorupsi e-KTP yang saat ini ditangani KPK. Seperti diketahui, saat ini KPK sedang menyidiki megakorupsi Kartu Identitas Masyarakat Indonesia yang merugikan negara hampir Rp 2,3 triliun. Sebanyak 49 persen dari total anggaran Rp 5,5 triliun uang APBN menjadi kompensasi proyek itu untuk dibagi-bagikan ke Kemendagri, anggota DPR dan keuntungan pelaksana proyek. 

Selain itu, kerugian secara materil yang cukup besar, imateril pun dirugikan, karena mandek proyek ini hampir diseluruh kelurahan di Indonesia belum bisa membuat Kartu tanda penduduk karena dengan alasan tidak tersedianya blangko KTP dari pusat.

Kedua, landasan usulan dibentuknya pansus angket KPK, tidak sampai merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Selama reformasi, DPR menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kebijakan-kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan masyarakat banyak. 

Era Presiden Gus Dur misalnya bergulirnya hak angket karena dipicu keluarnya memorandum Gus Dur untuk membubarkan parlemen dan sumbangan Sultan Brunei (Buloggate dan Bruneigate pada tahun 2000) kemudian berjung pada impeachment. 

Selanjutnya di era Presiden Megawati, pengguliran hak angket untuk menyelidiki dana nonbujeter Bulog karena ada indikasi kerugian negara Rp 40 miliar dalam penyelewengan dana tersebut. Saat itu PDIP dan Golkar menolak pembentukan Pansus Buloggate II, Amin rais, yang saat itu menjabat sebagai ketua MPR berpendapat bahwa penolakan terhadap pansus tersebut tidak menunjukan itikad baik melawan korupsi

Di era Presiden SBY, terdapat empat kali bergulirnya hak angket; yaitu (1) Hak angket penjualan kapal Tanker Pertamina di era Presiden Megawati, setelah mendapatkan penilaian dari KPPU terkait penjualan unit kapal tanker VLCC oleh Pertamina pada 2005. (2) Hak angket penyelesain Kasus BLBI; bergulir pada 2008 didorong tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan yang membuat KPK didorong untuk menuntaskan kasus tersebut. (3) Hak angket DPT Pemilu 2009; penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009 yang dipersoalkan oleh sejumlah anggota DPR. (4) Hak angket Century, dipicu kasus pencairan dana bantuan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun yang merugikan negara.

Terkait hak angket KPK, saya justru pada poin ini melihat pengguliran hak angket menjadi kontraproduktif. Sesungguhnya, tujuan hak angket ini hanya ingin membuka rekaman penyidikan BAP Miryam, tersangka Korupsi e-KTP yang juga merupakan anggota dewan. 

Digulirkannya hak angket ini seakan hanya menjadi kepentingan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sikap KPK yang menyebutkan beberapa nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus besar ini. Dapat dilihat dari komposisi panitia dan anggota dari hak angket tersebut, dalam hal ini tujuan dari digulirkannya hak angket hanya melemahkan semangat pemberantasan korupsi. 

Ketiga, prosedur pengguliran angket kurang tepat. Merujuk Pasal 199 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, "Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir".

Seperti diketahui pada saat pembahasan usulan hak angket saat sidang paripurna (28/4/2017) diwarnai walkout beberapa anggota dewan karena protes sikap pimpinan DPR yang tidak mengakomodasi interupsi mereka. Dalam hal ini, ada prosedur digulirkan angket KPK dirasa kurang tepat karena masih ada yang tidak setuju hak angket KPK ini diketok saat sidang.

Saat itu, beragam sikap fraksi di DPR terhadap usulan hak angket KPK, awalnya 8 fraksi setuju, belakangan satu per satu fraksi mulai menyatakan ketidaksetujuannya. Secara resmi, ada 4 fraksi yang menolak hak angket, yakni PKS, Gerindra, PKB, dan Demokrat. 

Keempat, terdapat kesalahan administrasi. Merujuk pada pasal 201 ayat (2) UU No 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR". 

Seperti pada pengantar di atas, pada akhirnya terbentuk struktur pansus angket KPK ini berisi perwakilan dari tujuh fraksi saja, yang berarti tidak semua unsur fraksi masuk dalam panitia khusus yang dimaksud pasal 201 ayat (2) di atas. Maka dari itu terdapat kesalahan administrasi pada pansus angket KPK. 

Kelima, menolak adanya upaya pelemahan KPK melalui angket KPK. Ada kekhawatiran dengan adanya angket KPK oleh DPR ini menjadi upaya pelemahan KPK. Digulirkannya hak angket seakan menjadi senjata lain bagi DPR untuk melemahkan KPK setelah gagal dalam upaya merevisi UU KPK yang sarat unsur pelemahannya. Selain itu juga bisa mengganggu upaya KPK dalam menangani berbagai kasus korupsi lain. 

Justru KPK seharusnya didukung memberantas korupsi dalam upaya jihad melawan korupsi. Kita sedang berhadapan dengan mafia Korupsi, kolusi dan nepotisme dalam sistem birokrasi di Indonesia. Mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif baik di pusat maupun di daerah sudah pernah menjadi pesakitan di penjara karena ditangkap oleh KPK. Misalnya saja, baru-baru ini saja KPK menangkap tangan suap pada Pejabat Kejati Bengkulu, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan atas kasus suap anggota DPRD Propinsi Jawa Timur dan menangkap tangan Auditor BPK karena terduga melakukan suap. 

Corruption Perseption Index (CPI) Indonesia menurut data dari Transparansi Internasional tahun 2016 menempati urutan 88 dari 168 negara yang diukur dengan skor 37 poin dari rentang 0-100. Di antara negara-negara ASEAN, skor CPI Indonesia belum mampu menyaingi negara tetangga seperti Malaysia (49 poin), Brunei (58 poin) dan Singapura (85 poin). Indonesia hanya berada di atas Thailand (35 poin), Filipina (35 poin), Vietnam (33 poin), Myanmar (28 poin), dan Kamboja (21 poin).

Saya sendiri secara pribadi mendukung KPK untuk dibentuk di daerah-daerah sebagai upaya mengakselerasi peningkatan indeks persepsi korupsi Indonesia. Selain itu KPK juga harus menjadi supervisor bagi penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan agar bisa secara bersama memerangi korupsi.

Untuk melakukan lompatan seperti itu, KPK juga seharusnya tidak boleh antikritik bila DPR mengeluhkan kinerja KPK yang masih tebang pilih. Tindak lanjut megakorupsi BLBI, Century, RS Sumber Waras, Rekening Gendut Kepolisian sampai saat ini masih belum ada gebrakan lebih jauh. Fokus KPK seharusnya mengejar kasus-kasus megakorupsi yang merugikan banyak anggaran negara. Pelakunya harus dikejar, tarik harta kekayaan yang telah dirampas dari uang rakyat, penjarakan sampai jera para koruptor tersebut. 

Menurut hemat saya, KPK juga harus bersedia diawasi oleh lembaga pengawas. Lembaga pengawas tersebut harus berasal dari kalangan profesional yang tidak mempunyai kepentingan-kepentingan seperti halnya politisi. Tujuannya yakni agar KPK selalu on the track dalam memberantas korupsi di negara ini. 

Tidak meninggalkan kasus-kasus besar lain begitu saja karena bagaimanapun jika seseorang telah dituduh atau disebut namanya dalam pengadilan kemudian kasus tersebut mengembang begitu saja, nama baik dari orang tadi otomatis sudah tercemar. Begitu juga dengan istri, anak-anak, dan keluarga lainnya.

Terkait kasus megakorupsi E-KTP ini juga jangan hanya berhenti dua terdakwa Irman dan Sugiharto saja. KPK perlu bekerja keras menjadikan kasus e-KTP sebagai pintu masuk pemberantasan korupsi sistematis karena kasus dengan kerugian yang mega mesti benar-benar dijadikan pelajaran bagi kita. Utamanya bagi mereka yang menjadi pelaksana megakorupsi ini. Jadikan ini sebagai ladang jihad melawan korupsi! 

Mardani Ali Sera Anggota Fraksi PKS DPR, Dapil Jabar VII

Sumber :